Kejati Sulteng Selesaikan 27 Perkara Melalui Restorative Justice

Headline, Hukum761 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil menyelesaikan 27 perkara pidana umum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat kepada wartawan di Palu, Selasa, 2 September 2025.

Kajati menjelaskan, 21 di antara 27 perkara ini adalah, perkara yang ditangani Seksi Otorisasi dan Harmonisasi Restorative Justice (OHARDA), Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya 2 kasus, Seksi Terorisme dan Lintas Negara 2 kasus, Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 2 kasus.

Kejati tidak menjelaskan detil perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice tersebut.

Dalam perkara pidana khusus, Kejati berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,8 miliar lebih. Uang negara ini diperoleh dalam tahap penyidikan, perkara pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yahun 2024 senilai Rp4,2 miliar lebih.

Kemudian, perkara pembangunan tangki septik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banggai dengan tersangka, Amuri Mohammad sebesar Rp100 juta, dan perkara pelaksanaan proyek jalan Trans Bimoli Pantai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023 sebesar Rp500 juta. “Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp4,8 miliar lebih,” jelas Kajati.

Sekadar diketahui, Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

RJ ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.**

editor: moh. habil masri