Dana Rp819 Miliar Milik Pemprov Sulawesi Tengah Mengendap di Kas, Prof. Ahlis Djirimu Usulkan Spending Review

Headline, Sulteng776 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Tahun 2026 pemerintah pusat berpotensi mengurangi dana Tranfer ke Daerah (TKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sekitar Rp783,4 miliar.

Kebijakan pemotongan TKD ini tidak hanya dialami Provinsi Sulteng dan kabupaten/kota di daerah ini. Tetapi berlaku bagi semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (FEB Untad) Palu, Prof. Mohamad Ahlis Djirimu, Ph.D yang dihubungi Sulteng Today, Rabu, 8 Oktober 2025 menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melaporkan, bahwa dana pemerintah daerah yang menumpuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, Rp84,77 triliun milik 119 pemerintah daerah di Pulau Jawa, Rp51,34 triliun milik pemerintah daerah di Pulau Kalimantan, dan Rp41,63 triliun milik pemerintah daerah di Pulau Sumatra.

“Inilah yang saya sebut sebagai dana mengendap atau idle money. Tidaklah mengherankan apabila tahun 2026, pemerintah pusat berpotensi mengurangi sekitar Rp783,4 miliar Dana Transfer ke Provinsi Sulteng,” jelas Ahlis Djirimu -sapaan akrabnya-.

Cara menghabiskan idle money ini pun kurang tepat. Yakni belanja yang justru mendorong kemajuan ekonomi daerah lain. Seperti menggunakan idle money untuk membiayai perjalanan dinas (Perjandis) ke luar daerah Sulteng dan belanja barang.

Idle money atau dana mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemerintah Provinsi Sulteng per 30 September 2025 sekitar Rp800 miliar.

“Seperti perkiraan Saya di awal Januari 2025. Jumlah tersebut kalau dibelanjakan setara dengan 729 ribu Kg beras, untuk Program Beras Sejahtera (Rastra). Setara 93 ribu ton benih, setara 306 ribu ton pupuk, setara 2,2 juta beasiswa anak SD/MI. Setara 1,3 juta beasiswa untuk siswa SMP/MTs, setara untuk beasiswa 1 juta siswa SMA/MA/SMK. Setara dengan biaya pembangunan 3.541 meter jembatan. Setara dengan pembangunan 155 Km jalan yang sesuai standar jalan nasional serta setara dengan gaji 9,4 ribu guru senior termasuk bisa mengatasi masalah kekurangan dana pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Donggala,” jelas Ahlis Djirimu.

Spending Review

Apa solusi tepat mengatasi masalah idle money?

Ahlis Djirimu mengusulkan spending review secara ketat yang melibatkan tim independen, Kemendagri dan Kemenkeu serta mengoptimalkan Monitoring of Centre on Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fenomena dimana uang daerah mengendap dalam jumlah besar di RKUD, tidak hanya merugikan Pemerintah Provinsi Sulteng, tetapi juga merugikan masyarakat.

“Karena 94 persen ekonomi Sulteng dari sisi permintaan didorong oleh belanja APBN dan APBD,” jelas Ahlis Djirimu.

Dalam istilah akademik urai Ahlis Djirimu, kondisi ini disebut demand driven.

“Ini menimbulkan dampak berantai, karena ekonomi kurang berputar di daerah. Akibatnya lapangan kerja melalui belanja-belanja APBD tersebut kurang tercipta, menimbulkan pengangguran terselubung lalu mengerem Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), yang memang sudah menurun terus, dimana pada triwulan II LPE Sulteng 7,95 persen, dan akan menurun lagi pada triwulan III 2025 sekitar 5-6 persen. Dan sudah pasti akan mengerem penurunan angka kemiskinan,” jelas Ahlis Djirimu.

Kondisi ini diperparah, masyarakat kita telah menggunakan tabungan berjaga-jaga atau precautionnary saving, bahkan berhutang.

Dana APBD yang mengendap tersebut kata Ahlis Djirimu, selanjutnya akan menimbulkan stres fiskal dan badai fiskal.

“Jika saya meminjam istilah Shamsud-Akoto, Ekonom Thailand dan Kanada, yang mendalami fenomena ini di berbagai daerah dan negara. Dalam bahasa sederhana, dana APBD yang idle menjadi kehilangan waktu, mutu, sasaran, dan administrasi ketika mengendap. Plus hobi BPKAD Sulteng meningkatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi ciri khas tata kelola anggaran buruk sejak lama, karena berpikir menjadikan SiLPA menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun berikutnya,” ungkap Ahlis Djirimu.

Terkait Dana Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp819 miliar lebih yang mengendap di kas daerah, Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, Rabu, 8 Oktober 2025 menjelaskan dana tersebut akan dibelanjakan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, diasistensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang mengendap sisa disalurkan menunggu APBD Perubahan diasistensi Kemendagri. Sudah dalam status pos berhadapan,” jelas mantan Bupati Morowali dua periode itu

Sekadar diketahui, spending review adalah mekanisme evaluasi secara sistematis untuk menilai efektivitas, efesiensi, dan ekonomi (value for money) dari belanja pemerintah dan pemerinah daerah.

Optimalkan PAD

Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang memotong TKD, Ahlis Djirimu mendorong Pemprov Sulteng mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD).

Ia memperkirakan potensi PAD Sulteng sebesar 13,6 poin.

“Namun tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) baru mencapai 3,5 poin, yang berarti ada 10,1 poin potensi yang belum dioptimalkan,” ungkap Ahlis.

Menurut Ahlis Djirimu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mempunyai pilar local taxing power, melalui peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah, selain utilisasi aset daerah, penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam konteks peningkatan penerimaan PAD, Pemprov Sulteng kata Ahlis Djirimu, perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi renegosiasi kontrak PT. Donggi Senoro LNG periode 2027-2047, untuk mendapatkan Participating Interest (PI), konsesi gas, downstreaming menciptakan Banggai Petrochemical Industries, serta ada peluang meraih pendanaan ekologis baik Forest and Other Land Use (FOLU), ekonomi sirkular, impact fund, mangrove, dana kebencanaan dan dana tera.

“Pekan lalu Saya diundang membahas poin terakhir ini, bagi daerah lain yang inovatif. Silakan buka https://bpdlh.kemenkeu.go.id/portal-layanan. Selain itu, daerah-daerah di Sulteng bersiap dengan Deposit Transfer Facility (DTF) yang dapat dibimbing oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPb) Sulteng agar tidak lagi terjadi keterlambatan gaji di awal tahun seperti yang terjadi di tingkat Provinsi Sulteng,” tegas Ahlis Djirimu.

Sulawesi Tengah katanya perlu belajar dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Riau dan NTT tentang bagaimana mereka dapat meraih hibah dunia sebagai alternatif non Dana Transfer ke Daerah (Non TKD).

“Terakhir, Saya ingin ingatkan. Mulai 2026, Permendagri Nomor 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD, telah menggariskan bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi burden sharing (pembagian tanggng jawab) antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” pungkas Ahlis Djirimu.**

editor: moh. habil masri