PALU, Sulteng Today – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), kembali meminta keterangan 15 saksi dugaan korupsi di bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), atau pertambangan galian C, di Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala.
Perkara ini diduga melibatkan PT. Kaltim Khatulistiwa. Perusahaan pertambangan yang mengeksploitasi tambang batuan di Donggala.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H, MH dalam release yang diterima Sulteng Today, Rabu, 20 Mei 2026 menjelaskan, saksi yang diperiksa dianggap mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan PT. Kaltim Khatulistiwa.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman alat bukti serta penelusuran terhadap, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kasi Penkum belum menginformasikan identitas calon tersangka dan jumlah kerugian daerah dalam kasus tersebut.
Namun Ia memastikan, bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan MBLB secara menyeluruh.
Untuk diketahui, pada tahap penyelidikan, tim penyelidik Pidsus Kejati Sulteng telah meminta keterangan sekitar 25 orang saksi. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh fakta dan data awal, terkait dugaan peristiwa pidana di bidang pertambangan MBLB.
Setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita sejumlah dokumen dan 42 unit mobil truk dan alat berat di lokasi pertambangan PT. Kaltim Khatulistiwa.
Mobil truck dan alat tersebut diduga digunakan perusahaan dalam melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan material, tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Selain itu, penyidik juga menyita batu split/greston sekitar 6.400 kubik.**
editor: moh. habil masri
