Sulteng Today — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), untuk menyempurnakan Keterangan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA ini, dibuka Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifuddin, S.H.
FGD prakarsa Komisi IV ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Ketua Komisi IV H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag., M.H., Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., C.N., Ibu Sri Atun, Yusuf, SP, Mahfud Masuara. Hadir pula Tim Penyusun, Tenaga Ahli, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H., menyoroti berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai program Berani Sehat dan kaitannya dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
Ia mengungkapkan bahwa hadirnya program Berani Sehat menimbulkan fenomena di lapangan di mana banyak masyarakat peserta BPJS Mandiri mendadak berhenti membayar iuran rutin mereka. Di sisi lain, pelaksanaan program ini menghadapi kendala krusial karena di Sulawesi Tengah saat ini hanya terdapat 2 Rumah Sakit rujukan untuk program Berani Sehat. Kapasitas tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk menampung kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh populasi Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar 3 juta jiwa.
“Kondisi keterbatasan faskes rujukan ini memicu persepsi publik seolah-olah pihak Rumah Sakit sengaja mempersulit pelayanan. Padahal, akar permasalahannya terletak pada belum jelasnya regulasi pendukung serta minimnya sosialisasi di tingkat bawah. Ketidakjelasan aturan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang pembayaran jasa medisnya menjadi terhambat,” tegas H. Syarifuddin, melalui rilis yang diterima Sulteng Today dari Humas DPRD Sulteng.
Karena itu, DPRD Sulteng menekankan pentingnya penetapan sasaran penerima serta wilayah penggunaan layanan Berani Sehat secara spesifik dan terukur agar tidak tumpang tindih (overlapping) dengan BPJS Kesehatan. Kepastian mengenai insentif dan hak-hak para Nakes juga harus dijamin secara tegas dalam Raperda ini. Melalui FGD ini, Komisi IV DPRD Sulteng bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menyempurnakan regulasi agar tercipta kepastian hukum, kelancaran pelayanan kesehatan, serta perlindungan yang adil bagi masyarakat maupun para tenaga medis di Sulawesi Tengah.***













Komentar