Sulteng Today – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Pergub ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, tanggal 21 Agustus 2026, dan tercatat dalam lembaran daerah Provinsi Sulteng tahun 2026 Nomor: 196 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (3-107/2026).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Dr. Adiman, S.H, M.Si menyampaikan hal itu kepada Sulteng Today, Jumat, 16 Oktober 2026, sekaligus mengirimkan salinan Pergub tersebut.
Pergub tersebut menjadi landasan hukum bagi badan usaha dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Provinsi Sulteng.
Dalam Pergub tersebut diatur bahwa, dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, pemerintah daerah antara lain berperan; a. memberikan pemahaman kepada perusahaan agar peduli pada kondisi sosial dan lingkungan di daerah, b. menyampaikan informasi dan data guna menyelaraskan program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dan program pemerintah daerah, c. merumuskan sinergitas antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah Provinsi Sulawesi Tengah, d. memfasilitasi terbentuknya forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Tujuan pembentukan forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha adalah a. membantu gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya, dalam mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan uadan Usaha; b. membantu dan memfasilitasi badan usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan c. mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
Forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di daerah antara lain bertugas: a. membangun kesepahaman dan kemitraan dengan badan usaha dan masyarakat dalam kesejahteraan sosial masyarakat; b. meningkatkan menyediakan data dan informasi kepada badan usaha dan pemangku kepentingan forum mengenai jenis dan permasalahan social, c. mendorong dan mengajak Badan Usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, perusahaan yang melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan membentuk forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan terencana dan terlaksana secara terpadu, harmonis dan efisien.
Anggota forum tersebut meliputi unsur perusahaan, tokoh masyarakat, akademisi dari perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 11 Pergub tersebut mengamanahkan kepada gubernur untuk membentuk forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha tingkat provinsi. Forum ini bertugas membantu perangkat daerah yang membidangi perencanaan dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, fasilitasi pengawasan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pengurus dan anggota forum pelaksana serta tim fasilitasi tanggung jawab sosial dan lingkungan terdiri atas: a. badan usaha; b. tokoh masyarakat; c. akademisi; dan d. pemerintah daerah tingkat provinsi.
Pembentukan, susunan keanggotaan dan tugas forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha tingkat provinsi akan diatur dengan keputusan gubernur.
Selain itu, Gubernur dapat membentuk tim fasilitasi tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, untuk membantu perangkat daerah yang membidangi perencanaan dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Ketentuan mengenai pembentukan, susunan keanggotaan dan tugas tim fasilitasi ini akan diatur dengan keputusan gubernur.
Sejauh ini, Biro Hukum Setdaprov belum menjelaskan, apakah keputusan gubernur, yang mengatur pembentukan forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan serta pembentukan tim fasilitasi tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sudah terbit atau belum.***
editor: moh. habil masri








Komentar