Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Hukum122 Dilihat

PALU, Sulteng Today- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memusnahkan 3,2 juta rokok ilegal, Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.

Untuk diketahui, rokok yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana bea dan cukai, yang disita dari tangan terpidana Jumadi Bin Marzuki.

Perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H, MH dalam release yang diterima Sulteng Today, Rabu, 20 Mei 2026 menjelaskan pemusnahan rokok ilegal merupakan wujud komitmen Kejati Sulteng dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel.

Rokok ilegal yang dimusnahkan kata Abd. Sofian merupakan barang bukti perkara yang telah incraht.

Menurut Abd. Sofian, pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal dilakukan bidang pemulihan aset, sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas, untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, Penyidik Bea Cukai serta Lurah Taipa, Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.

Melalui pelaksanaan kegiatan pemusnahan kata Abd. Sofian, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel.

Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.**

editor: moh. habil masri

Komentar