Ketika Alam Adalah Kehidupan: Hari Keadilan Ekologis dan Penghapusan Kewajiban Negara dalam Melindungi Masyarakat Hukum Adat

Opini16 Dilihat

MHR. TAMPUBOLON

I. Sebuah Hari, Sebuah Pertanyaan yang Mengiris

Hari Keadilan Ekologis Nasional, yang diperingati setiap 20 September, bukanlah sekadar penanda di kalender. Ia adalah jeda yang disediakan sejarah untuk kita menatap ke dalam, bertanya dengan jujur: sudah sejauh apa kita menjaga bumi yang kita pijak ini?

Pada 2026 ini, peringatan tersebut berlangsung di tengah krisis ekologis yang kian mengguncang. Indonesia kehilangan 295,6 ribu hektare hutan primer tropis pada 2025, naik 14 persen dari tahun sebelumnya, sementara kehilangan hutan primer tropis dunia justru turun 36 persen.

Angka kehilangan ini setara dengan 11 lapangan sepak bola setiap menitnya. Di Sulawesi, deforestasi terus dipicu oleh ekspansi pertambangan nikel, sementara di Papua Selatan, perluasan lahan pertanian menjadi pendorong utama hilangnya tutupan hutan. Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah denyut nadi bumi yang melemah, napas kehidupan yang tersengal. Namun, di tengah pusaran krisis ekologis itulah, sebuah dokumen hukum hadir ke hadapan publik dengan wajah yang paradoksal.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hadir dengan klaim pembaruan, tetapi menyimpan luka yang dalam. Luka itu bernama penghapusan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, dua kata yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011, namun kini justru dihilangkan dari rumusan RUU tersebut.

II. Linoku Katuvuaku: Ketika Alam adalah Kehidupan

Di lereng Pegunungan Kamalisi, Sulawesi Tengah, tempat kabut pagi masih setia menyelimuti puncak-puncak yang tak pernah lelah menjaga rahasia zaman, rumput-rumput itu masih bernyanyi.

Mereka bernyanyi dalam bahasa rimpang yang menjalar di bawah tanah, dalam bahasa akar yang merangkul batu-batu karst, dalam bahasa embun yang menggelinding di ujung daun sebelum matahari menelannya utuh. Mereka bernyanyi tentang linoku katuvuaku: alam adalah kehidupan.

Falsafah Masyarakat Hukum Adat Nggolo di Sulawesi Tengah ini bukanlah sekadar ungkapan puitis. Ia adalah fondasi epistemologis yang menjelaskan bagaimana masyarakat hukum adat memandang hubungan mereka dengan alam. Alam bukanlah objek yang harus dikuasai, melainkan subjek yang harus dihormati. Dalam tradisi Nggolo, penghormatan diajarkan melalui prinsip Mokatoko Simbayu-mbayu: duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Dan falsafah Indoku Dunia Umaku Langi mengajarkan bahwa ibu adalah dunia, ayah adalah langit, sebuah metafora yang menempatkan alam sebagai orang tua yang harus dirawat, bukan wilayah yang harus ditaklukkan.

Pada 6 Maret 2026, setelah perjuangan yang berlangsung lebih dari tiga dekade, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 400.6.2.2/77/DLH-G.ST/2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Nggolo, mengakui wilayah adat seluas 7.609,84 hektare yang melintasi tiga kabupaten: Donggala, Sigi, dan Kota Palu. Tiga dekade. Itu adalah waktu yang cukup bagi tiga generasi untuk lahir, tumbuh, dan menjadi tua.

Tiga dekade di mana masyarakat Nggolo tidak pernah berhenti menjaga linoku katuvuaku mereka, meskipun negara, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 592.2/4117/Ro.Huk tanggal 31 Agustus 1992 dan Keputusan Gubernur Nomor 592.2/33/1993, telah dengan satu sapuan kuas menghapus keberadaan mereka dari peta. Kisah Nggolo adalah cermin dari apa yang dialami oleh ratusan masyarakat hukum adat di seluruh Nusantara.

III. Janji Konstitusi yang Terlupakan

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Frase ini bukan sekadar kalimat normatif yang menghiasi lembaran konstitusi.

Ia adalah mandat yang menuntut negara untuk mengelola kekayaan alam dengan orientasi tunggal: kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir orang. Pada tanggal 16 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan sebuah putusan yang seharusnya menjadi fondasi baru bagi hukum kehutanan Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”. Tiga kata ini, melindungi, menghormati, dan memenuhi, bukanlah sekadar tambahan redaksional.

Mereka adalah inti dari kewajiban konstitusional negara yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang menafsirkan konstitusi. Putusan ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dalam hukum hak asasi manusia internasional, kerangka “respect, protect, fulfill” merupakan kewajiban tripartit negara yang telah diakui secara universal.

IV. Ketika Dua Kata Itu Hilang: Kewenangan Tanpa Pembatas

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hadir dengan sejumlah klaim pembaruan. Salah satunya adalah pengakuan hutan adat sebagai status tersendiri di samping hutan negara dan hutan hak.

Klaim ini tentu saja patut diapresiasi, setidaknya di tingkat nomenklatur. Namun, ketika kita membaca naskah RUU tersebut secara lebih cermat, kita akan menemukan bahwa perubahan itu hanya terjadi di permukaan, sementara substansi yang lebih mendasar justru mengalami kemunduran yang serius.

Temuan paling krusial datang dari analisis yang dilakukan oleh Perkumpulan HuMa dalam kertas kebijakannya yang berjudul “Kewenangan Tanpa Pembatas.”

“Mahkamah Konstitusi menyusun hak menguasai negara dalam dua bagian, yaitu lima kewenangan dan empat pembatasnya. Rancangan ini menyalin kelima kewenangannya secara lengkap dan berurutan, lalu tidak menyalin satu pun pembatasnya. Kewenangan tanpa pembatas bukan hak menguasai negara, melainkan kekuasaan tanpa batas,” kata Erwin Dwi Kristianto, Deputi Program Perkumpulan HuMa.

RUU ini memperluas hak menguasai negara dari tiga menjadi lima kewenangan, mengikuti rumusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, tetapi tidak memuat satu pun dari empat tolok ukur pembatas yang dirumuskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010.

Kewenangan bertambah, pembatasnya hilang. Apa artinya “mengakui dan menghormati” tanpa “melindungi” dan “memenuhi”? Ia adalah pengakuan yang hampa. Ia adalah penghormatan yang tidak memiliki konsekuensi.

Dalam praktiknya, negara dapat saja mengatakan bahwa ia “mengakui” keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi pada saat yang sama tidak melakukan apa pun untuk melindungi hak-hak mereka dari eksploitasi korporasi, tidak mengambil langkah-langkah konkret untuk memenuhi hak-hak mereka atas hutan adat, dan tidak memberikan jaminan bahwa hutan adat mereka akan tetap utuh untuk generasi mendatang.

V. Masyarakat Hukum Adat: Antara Pengakuan Semu dan Beban yang Tak Berkesudahan

Salah satu klaim utama RUU ini adalah pengakuan hutan adat sebagai status tersendiri. Namun, pengakuan itu bersifat bersyarat dan dapat ditarik kembali melalui penetapan sepihak apabila komunitasnya dinilai tidak lagi memenuhi syarat. Syarat itu sendiri diperberat: dari lima unsur yang bersifat contoh menjadi enam unsur yang wajib dipenuhi seluruhnya. Satu unsur mensyaratkan bahwa komunitas masih memungut hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga komunitas yang hutannya telah dirampas justru semakin mudah dinyatakan tidak ada.

Bayangkan seorang Datuk di Sumatera Barat yang telah menunggu selama tiga belas tahun untuk penetapan hutan adatnya, setelah mengirimkan dokumen permohonan pada tahun 2013, namun hingga kini tak kunjung mendapatkan kepastian.

“Kabar duka datang dari Sumatera Barat. Datuk salah satu pegiat hutan adat meninggal dunia. Sudah 13 tahun ia menunggu penantian, hingga saat ini hutan adatnya tak kunjung ditetapkan,” ujar Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa.

Kisah ini bukanlah fiksi. Ia adalah realitas yang dialami oleh banyak pegiat hutan adat di seluruh Indonesia.Terdapat pula paradoks yang lebih dalam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah memindahkan posisi “hutan adat” dari “hutan negara” ke “hutan hak”. Ini adalah tonggak sejarah yang mengembalikan masyarakat hukum adat sebagai penyandang hak dan pemilik wilayah adatnya. Namun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial telah menciptakan paradoks yang membahayakan.

Ketika hutan adat ditempatkan dalam skema Perhutanan Sosial, secara implisit negara masih memposisikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara yang “diberikan” kepada masyarakat melalui mekanisme “persetujuan pengelolaan”. Padahal, logika Putusan MK seharusnya adalah negara mengakui hak yang sudah ada, bukan memberikan hak yang belum dimiliki.

VI. Krisis Ekologis dan Kegagalan Paradigma

Temuan lain yang diungkapkan oleh HuMa adalah bahwa orientasi kebijakan kehutanan dalam RUU ini masih bertumpu pada produksi dan konsesi. Ketentuan mengenai kewajiban mempertahankan sedikitnya tiga puluh persen kawasan hutan memang dipulihkan, tetapi ukurannya tetap menggunakan status administratif kawasan hutan, bukan kondisi tutupan hutannya.

“Ambang tiga puluh persen itu diukur dari atas peta, bukan dari pohon yang benar-benar berdiri. Bukan dari tutupan hutan. Akibatnya lahan yang sudah puluhan tahun digarap warga tetap dikunci statusnya, sementara pintu pengecualian bagi proyek strategis nasional justru dibuka lewat peraturan pemerintah. Kaku terhadap rakyat, lentur terhadap proyek,” ucap Nora Hidayati, Manajer Advokasi dan Kampanye Perkumpulan HuMa.

Data deforestasi terkini memperkuat kekhawatiran ini. Indonesia kehilangan 295,6 ribu hektare hutan primer tropis pada 2025, dengan perluasan lahan pertanian di Papua Selatan dan ekspansi pertambangan nikel di Sulawesi sebagai pendorong utama. Di Sulawesi Tenggara, deforestasi mencapai 12.500 hektare pada 2025 akibat tambang nikel dan konversi lahan. Melalui HuMaWin, HuMa mencatat 382 kasus konflik agraria dan sumber daya alam, dengan korporasi dan kementerian yang membidangi kehutanan sebagai pelaku paling dominan.Temuan terakhir yang diungkapkan oleh HuMa adalah bahwa pemulihan ekosistem tetap diposisikan semata sebagai kewajiban administratif pemegang izin, bukan sebagai tujuan hukum kehutanan.

“Lebih dari seperempat abad kita memakai undang-undang yang mengatur bagaimana hutan dieksploitasi, bukan bagaimana hutan dipulihkan. Rancangan ini tidak mengubahnya. Pemulihan masih menempel pada izin, bukan berdiri sebagai tujuan hukum. Padahal kawasan yang dipertahankan atas nama fungsi ekologis sebagian besar justru kawasan yang tutupannya sudah hilang,” tambah Erwin.

VII. Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo: Menegakkan Keadilan

Falsafah Nggolo mengajarkan Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo: mengungkap yang benar untuk menegakkan keadilan. Inilah yang harus kita lakukan sekarang. Kita harus mengungkap kebenaran bahwa RUU ini, di balik klaim pembaruannya, justru memperkuat paradigma yang telah terbukti gagal.

Kita harus mengungkap kebenaran bahwa penghapusan kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat hukum adat adalah pelanggaran langsung terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dan kita harus mengungkap kebenaran bahwa masa depan hutan Indonesia tidak dapat dibangun di atas fondasi yang mengabaikan hak-hak mereka yang telah menjaga hutan sejak sebelum negara ini lahir.

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa RUU ini mengandung kemunduran yang sistematis dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat dan pengelolaan hutan yang berkeadilan ekologis. RUU ini memperluas kewenangan negara tanpa pembatas, memperberat syarat pengakuan masyarakat hukum adat, mempertahankan orientasi produksi dan konsesi, dan memposisikan pemulihan ekosistem sebagai kewajiban administratif semata.Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dihentikan pada seluruh tahap pembicaraan.

Persoalannya bersifat konseptual, bukan sekadar redaksional. Pemerintah dan DPR harus menyusun undang-undang kehutanan yang benar-benar baru, yang berangkat dari paradigma yang berbeda: hutan sebagai ekosistem yang harus dilindungi, masyarakat sebagai subjek hukum yang utuh, dan negara sebagai pelindung yang bertanggung jawab. Sebelum undang-undang kehutanan yang baru disusun, pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mengesahkan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.

Di penghujung tulisan ini, izinkan saya mengajak kita semua untuk merenung sejenak. Dua kata, melindungi dan memenuhi, mungkin terdengar sederhana. Namun, di baliknya terdapat pertaruhan besar: nasib jutaan orang yang hidup di dalam dan sekitar hutan, kelestarian ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan, dan keadilan antargenerasi yang harus kita jaga bersama. Melindungi. Menghormati. Memenuhi. Bukan sebagai slogan, melainkan sebagai komitmen yang hidup dalam setiap pasal, setiap kebijakan, dan setiap tindakan negara. Sebab alam adalah kehidupan, ibu adalah dunia, dan ayah adalah langit. Dan mengungkap yang benar untuk menegakkan keadilan adalah tugas kita semua. Demi hutan Indonesia. Demi masyarakat hukum adat. Demi keadilan ekologis. Demi masa depan.***

Penulis adalah Ademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Pegiat Perjuangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) | Pegiat Hukum Lingkungan & HAM | Anggota PP APHTN-HAN | PUSHAM ADAT (Pusat Studi Hukum dan Kelembagaan Adat)

Komentar