Pemprov Sulteng Komitmen Perkuat Kebudayaan

Headline, Sulteng309 Dilihat

Sulteng Today – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah komitmen memperkuat kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Manifesto Kebudayaan “Berani Menggugat Sila Kelima: Menata Investasi Berbasis Budaya dan Konservasi” di Ondewe, Ahad malam, 04 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, wakil gubernur menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai penting dalam memastikan daerah memperoleh manfaat yang sepadan dari pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kontribusi tersebut harus diikuti dengan manfaat yang lebih adil bagi daerah dan masyarakat. Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadapi kebijakan efisiensi anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Karena itu, menurut Wakil gubernur, diperlukan keberanian untuk memperjuangkan kepentingan daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan, termasuk sektor kebudayaan.

Menanggapi isu penggabungan Dinas Kebudayaan dengan Dinas Pariwisata, Wakil Gubernur menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana dan belum pernah dibahas secara resmi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. “Pemisahan atau penggabungan itu baru wacana. Belum pernah Pak Gubernur dan saya membuat rapat untuk menyatukan beberapa OPD,” jelasnya.

Wakil gubernur mengatakan, penataan OPD memang perlu diantisipasi seiring kebijakan efisiensi. Namun, apabila nantinya dilakukan pengelompokan, Reny menilai urusan kebudayaan lebih tepat dirumpunkan dengan pendidikan daripada pariwisata. “Insya Allah kebudayaan akan berdiri sendiri,” tegasnya melalui rilis yang diterima Sulteng Today.

Wakil gubernur juga memastikan pemerintah terus mempercepat penyelesaian Pergub tentang kebudayaan. Saat ini, rancangan Pergub tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum. Wakil gubernur menegaskan, kebudayaan merupakan urusan wajib pemerintah daerah karena telah memiliki landasan Peraturan Daerah. Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan dan dukungan anggaran terhadap kebudayaan dapat berjalan sesuai ketentuan. Ia pun mengapresiasi seluruh panitia, budayawan, akademisi, serta peserta yang telah memberikan gagasan dan masukan dalam forum Manifesto Kebudayaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Ditjen Otda Kemendagri adalah Dra. Imelda, M.AP., Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementrian republik Indonesia Judi Wahyudin, S.S., M.Hum, Rektor Universitas Islam Negeri Prof. Dr. KH. Lukman S. Thahir, M.Ag, para kepala OPD terkait serta sejumlah tokoh dan pegiat kebudayaan.***

Komentar