Sulteng Today – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Bapenda dan Biro Hukum Setda Sulteng, Senin, 5 Oktober 2026.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulteng terkait persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pembagian penerimaan IPERA, khususnya bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan rakyat.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, SE menyampaikan bahwa daerah penghasil perlu mendapatkan bagian yang jelas dari penerimaan tersebut karena aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah kabupaten dan memberikan dampak terhadap daerah setempat.
“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” ujar Yus Mangun.
Ia menambahkan, besaran pembagian belum dapat ditentukan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas. Karena itu, Komisi II akan mengawal pembahasan bersama perangkat daerah terkait untuk merumuskan mekanisme pembagian penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi II berharap pelaksanaan IPERA tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan manfaat penerimaan dapat dirasakan oleh daerah dan masyarakat di wilayah penghasil.***








Komentar