Sulteng Today – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, menyelenggarakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sriti Convention Hall, Palu, Senin, 2 November 2026.
Hadir di acara ini antara lain Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta perwakilan organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah pembentukan regulasi daerah sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pimpinan Bapemperda, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, hadir bersama Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Yusuf, S.P., Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., CN., Dra. Marlelah, M.Si., Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, S.E., serta Mahfud Masuara, S.H, yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi menghadirkan dua materi utama, yakni Sosialisasi Program Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 yang disampaikan oleh Mahfud Masuara, S.H., serta Analisis Kebutuhan Perda (AKP) oleh Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H., selaku moderator.
Dalam pemaparannya, Mahfud Masuara menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 memuat delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka, terdiri atas lima Ranperda prakarsa DPRD dan tiga Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.
Delapan Ranperda tersebut mencakup perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bantuan hukum, perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Sementara itu, Dr. Asri Lasatu dalam materi Analisis Kebutuhan Perda menekankan pentingnya memastikan setiap usulan Ranperda memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah. Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda perlu melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan, antara lain melalui penjaringan aspirasi masyarakat, kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, dan wawancara.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan bahwa tidak seluruh usulan Ranperda harus diterima begitu saja. Setiap usulan perlu dikaji berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penambahan produk hukum, tetapi harus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat dilaksanakan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, partisipasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Ranperda agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda. Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.
Perwakilan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk upaya mendorong perlindungan produk unggulan daerah seperti Durian Volcano dari Sulawesi Tengah.
Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari Pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang sedang dipersiapkan. Melalui sosialisasi ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pembentukan Perda Tahun 2027 dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan DPRD, Pemerintah Daerah, serta masyarakat diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.***








Komentar