Terima Mahabbah Santri Award 2026, Rahmawati M. Nur Komitmen Mendorong Implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Sulteng Today – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmawati M. Nur, S.Ag menerima Mahabbah Santri Award 2026 pada Bidang Santri Politik.

Award ini diberikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulteng, Dr. Sahran Raden di Hotel Santika Palu, Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Mohammad Syafri, anggota DPRD Provinsi Sulteng dari daerah pemilihan Kabupaten Morowali-Morowali Utara.

Di Bidang Pendidikan Pesantren, PW ISNU menganugerahkan penghargaan kepada Abdul Basit Arsyad, Pendiri Yayasan Al Azhar Mandiri Palu, K.H Arief Siraj, Pendiri Utama Pondok Pesantren Modern Al-Istiqamah Ngatabaru dan Dr. K.H Ali Hasan Aljufri, Pimpinan Pondok Pesantren Alkhairaat Madinatul Ilmi.

Mahabbah Santri Award 2026 yang diselenggarakan PW ISNU Sulteng, merupakan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”.

Untuk diketahui, Rahmawati M.Nur, merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulteng, yang berkontribusi besar terhadap lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rahma -sapaan akrab- Rahmawati M.Nur, yang dihubungi Sulteng Today usai menerima penghargaan menyampaikan, sebagai anggota Fraksi PKB DPRD Sulteng, pihaknya terus mendorong implementasi Perda No. 8/2022. Perda tersebut merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Perda ini adalah inisiatif dari anggota Fraksi PKB DPRD Sulteng periode 2019-2024. Saat itu, Rahma menjabat sebagai anggota Fraksi PKB DPRD Sulteng, sekaligus Ketua DPW PKB Sulteng periode 2021-2026.

Lebih lanjut Rahma menjelaskan, Perda No. 8/2022 merupakan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sulteng.

Agar dapat diimplementasikan, Perda tersebut kata Rahma harus dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Saat ini lanjut Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulteng itu, tercatat sekitar 400 pondok pesantren di Sulteng, dengan jumlah Santri mencapai puluhan ribu.

“Mereka ini menunggu kebijakan yang berpihak dari pemerintah daerah. Karena itu, salah satu harapan besar saya di HSN tahun ini adalah, Bapak Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid menerbitkan Pergub, yang menjabarkan Perda Nomor 8 Tahun 2022. Dengan begitu, Perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh santri yang mondok di sekitar 400 pondok pesantren di Sulteng,” jelas anggota DPRD Sulteng Daerah Pemilihan (Dapil) Parigi Moutong.***

editor: moh. habil masri

Komentar