Dana TKD Dikurangi, Gubernur Sulteng Lakukan Optimalisasi Pajak Daerah

Ekobis, Headline807 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si membentuk tim optimalisasi pajak daerah.

Tim ini antara lain beranggotakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng.

Pembentukan tim ini merupakan salah satu langkah cerdas Gubernur Sulteng, merespon kebijakan pemerintah pusat, yang mengurangi dana Transfer ke Daerah (TKD).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Mustaqim Karim, SH, MM, yang ditemui Sulteng Today, Selasa, 16 September 2025 menyampaikan, tim optimalisasi pajak daerah ini baru berjalan.

“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, kita melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah. Salah satu langkah kita adalah melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah,” jelas Mustaqim.

Salah satu pajak daerah yang menjadi sasaran optimalisasi adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “Mulai bulan Maret tahun 2024, kita telah merubah tarif PBBKB,” jelas Mustaqim.

Tahun-tahun sebelumnya, tarif untuk transportasi umum berbeda dengan tarif PBBKB yang dikenakan di kawasan pertambangan dan untuk industri.

“Sekarang tarifnya dirubah. Dalam undang-undang, tarif PBBKB dipatok sebesar 10 persen. Namun, di Sulteng tarif PBBKB hanya sebesar 7,5 persen. Tarif PBBKB transportasi umum, pertambangan dan industri sama besarnya. Yang dikanakan pajak PBBKB 7,5 persen ini adalah penyedia. Seperti pertamina. Pajaknya tidak dibebankan kepada konsumen atau masyarakat,” tegas Mustaqim.

Dengan adanya perubahan tarif, Mustaqim mengaku realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB tahun 2024 mengalami kenaikan cukup signifikan.

“Tahun lalu dari target penerimaan PBBKB sebesar Rp400 miliar. Alhamdulillah, realisasinya pada 31 Desember 2024 sebesar Rp670 miliar,” jelas Mustaqim.

Realisasi yang melampaui target ini disebabkan adanya keseragaman tarif, di saaat bersamaan Bapenda menyasar PBBKB di kalangan industri dan pertambanga.

Dia mengingatkan, bahwa pendapatan PBBKB tidak semua masuk di kas Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Pendapatan PBBKB ini dibagi kepada kabupaten/kota. Hak kabupaten/kota 70 persen, sedangkan provinsi hanya kebagian 30 persen. Misalnya, bila pendapatan PBBKB tahun ini bisa mencapai angka Rp1 triliun. Maka yang bisa dibelanjakan provinsi hanya sekitar Rp300 miliar. Rp700 miliar akan dibagikan kepada kabupaten/kota,” jelasnya lagi.

Menurut Mustaqim, PAD pemerintah provinsi bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain pad yang sah.

Bapenda kata Mustaqim hanya mengelola pajak daerah. Sedangkan pendapatan dari retribusi dan pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan yang sah, dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Seperti Dinas Perikanan dan Kelautan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

“Jadi, tidak semua pendapatan daerah dikelola oleh Bapenda,” ungkap Mustaqim.

Pajak daerah yang diurus Bapenda ada tujuh jenis. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat dan opsen mineral bukan logam dan batuan.**

editor: moh. habil masri

Komentar