PALU, Sulteng Today – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2028 dirundung duka. Sebab, seorang anggota Komisioner KPID berinisial ST, ditahan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Palu, sejak Jumat, 3 Oktober 2025.
Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin yang dihubungi Sulteng Today, Jumat, 3 Oktober 2025 mengaku kaget mendengar informasi tersebut.
Dia mengakui, telah mengetahui salah seorang Komisioner KPID berurusan dengan hukum. Tetapi dirinya tidak menyangka rekan sejawatnya itu ditahan hari Jumat ini.
“Kami menghargai proses hukum. Kami pun menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Apakah KPID akan menunjuk pengacara untuk mendampingi ST? Andi menyampaikan, masalah yang menimpa ST sama sekali tidak berhubungan dengan KPID.
“Kami tidak menyiapkan pengacara. Kami menyerahkan pada proses hukum,” jelasnya lagi.
KPID Sulteng lanjut Andi, akan mengkonsultasikan masalah yang dialami ST kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta.
“Insya Allah dalam waktu dekat masalah ini akan kami konsultasikan dengan KPI Pusat. Doakan masalah ini tidak berdampak langsung terhadap kinerja KPID Sulteng,” pungkasnya.
Sebelum menjabat Komisioner KPID, ST menempati posisi prestisius di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
Di perusahaan plat merah tersebut ST menjabat direktur administrasi dan keuangan.
Kini, ST ditahan penyidik Pidsus Kejari Palu karena, diduga terkait degaan korupsi dana Perumda sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam dugaan kasus ini, ST tidak sendiri. Dia bersama dengan RBM selaku direktur operasional Perumda serta BA, direktur CV. Sentral Bisnis Persada. Ketiganya ditahan mulai Jumat, 3 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohamad Rohmadi, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Yudi Trisnaamijaya, S.H menyampaikan, ketiga tersangka ditahan penyidik demi kelancaran proses penyidikan.
Yudi -sapaan akrab- Kasi Intel menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Palu memberikan suntikan modal kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.
Rp733 juta lebih dana tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,2 miliar lebih disiapkan sebagai belanja langsung.
Untuk memastikan penggunaan dana Rp3 miliar tersebut sesuai peruntukannya, Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal.
Selain itu, Pemkot bersama DPRD Kota Palu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu. Dua regulasi ini merupakan “kitab suci” yang harus dipatuhi Direksi Perumda dalam mengelola perusahaan plat merah tersebut.
Dalam perjalanannya urai Yudi, para direksi mengelola dana penyertaan modal tidak sesuai Perwali No. 5/2023.
“Pencairan dan penggunaan anggaran Perumda menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu,” jelas Yudi.
Yudi mengakui, sempat ada jeda penanganan kasus ini. Sebab, saat proses penyelidikan berlangsung, Inspektorat Kota Palu juga melakukan audit investigatif.
Penanganannya berlanjut setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana, yang penggunaannya diduga tidak sesuai Perwali No. 5/2023.
“Mereka diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat mengembalikan dana ke kas daerah. Tetapi tidak dilakukan.,” jelasnya lagi.**
editor: moh. habil masri







Komentar