PALU, Sulteng Today – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H, CES menyampaikan, rekrutmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng melalui proses panjang.
Komisi I kata Bartho -sapaan akrab Bartholomeus Tandigala- menerima berkas calon dari tim seleksi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng.
“Kita tidak boleh menzalimi orang,” jelas Bartho merespon kritik aktivis Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah, Moh. Raslin, S.H terkait rekrutmen anggota KPID.
Saat ini kata Bartho komisioner KPID masih tersangka.
“Yang berwenang memvonis yang bersangkutan adalah pengadilan. Setelah ada putusan, yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang bersangkutan (ST, red) pasti diganti,” jelas Bartho kepada Sulteng Today, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Politisi Partai Gerindra Provinsi Sulteng itu meminta para aktivis bersabar sambil menunggu proses hukum inkracht.
Sebelumnya, Moh. Raslin mengkritik Timsel dan Komisi I DPRD Sulteng karena dinilai kurang teliti dalam menelusuri rekam jejak para calon anggota KPID.
Kepada Sulteng Today, Sabtu, 4 Oktober 2025, Moh. Raslin menegaskan, anggota KPID inisial ST, yang kini jadi tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal Perumda Kota Palu, mestinya, sejak tahapan seleksi administrasi sudah gugur dan digugurkan oleh Timsel.
Sebab, saat itu proses penanganan kasus dugaan korupsi di Perumda sementara berlangsung, dan ST sebagai direktur keuangan dan administrasi, terkait langsung dengan masalah tersebut.
“Penahanan komisioner yang baru dua bulan menjabat, merupakan kritik atas kinerja Timsel dan Komisi I DPRD Sulteng. Saya berharap penahanan ST menjadi bahan evaluasi di internal Komisi I, sehingga di masa mendatang benar-benar teliti dalam memilih komisioner KPID, termasuk lebih selektif memilih Komisioner Komisi Informasi (KI),” tegas Moh. Raslin.
KPID Hormati Proses Hukum
Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin kepada Sulteng Today, Jumat, 3 Oktober 2025 mengaku menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Kejari Palu.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Apakah KPID akan menunjuk pengacara untuk mendampingi ST? Andi menyampaikan, masalah yang menimpa ST sama sekali tidak berhubungan dengan KPID.
“Kami tidak menyiapkan pengacara. Kami menyerahkan pada proses hukum,” jelasnya lagi.
KPID Sulteng lanjut Andi, akan mengkonsultasikan masalah yang dialami ST kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta.
“Insya Allah dalam waktu dekat masalah ini akan kami konsultasikan dengan KPI Pusat. Doakan masalah ini tidak berdampak langsung terhadap kinerja KPID Sulteng,” pungkasnya.
Sebelum menjabat Komisioner KPID, ST menempati posisi prestisius di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
Di perusahaan plat merah tersebut ST menjabat direktur administrasi dan keuangan.
Kini, ST ditahan penyidik Pidsus Kejari Palu karena, diduga terkait degaan korupsi dana Perumda sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam dugaan kasus ini, ST tidak sendiri. Dia bersama dengan RBM selaku direktur operasional Perumda serta BA, direktur CV. Sentral Bisnis Persada. Ketiganya ditahan mulai Jumat, 3 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohamad Rohmadi, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Yudi Trisnaamijaya, S.H menyampaikan, ketiga tersangka ditahan penyidik demi kelancaran proses penyidikan.
Yudi -sapaan akrab- Kasi Intel menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Palu memberikan suntikan modal kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.
Rp733 juta lebih dana tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,2 miliar lebih disiapkan sebagai belanja langsung.
Untuk memastikan penggunaan dana Rp3 miliar tersebut sesuai peruntukannya, Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal.
Selain itu, Pemkot bersama DPRD Kota Palu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu. Dua regulasi ini merupakan “kitab suci” yang harus dipatuhi Direksi Perumda dalam mengelola perusahaan plat merah tersebut.
Dalam perjalanannya urai Yudi, para direksi mengelola dana penyertaan modal tidak sesuai Perwali No. 5/2023.
“Pencairan dan penggunaan anggaran Perumda menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu,” jelas Yudi.
Yudi mengakui, sempat ada jeda penanganan kasus ini. Sebab, saat proses penyelidikan berlangsung, Inspektorat Kota Palu juga melakukan audit investigatif.
Penanganannya berlanjut setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana, yang penggunaannya diduga tidak sesuai Perwali No. 5/2023.
“Mereka diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat mengembalikan dana ke kas daerah. Tetapi tidak dilakukan,” jelasnya lagi.**
editor: moh. habil masri













Komentar