18 Gubernur Keberatan Pengurangan Transfer ke Daerah

Ekobis355 Dilihat

Oleh : #NiatSeputihRambut

MELIHAT postur APBN 2026 cenderung sentralisasi fiskal di pemerintah pusat, itu artinya telah melemahkan kampuan daerah untuk memecahkan persoalan penting di daerah sebagai bagian dari entitas pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berbagai persoalan penting di daerah yang juga justru menjadi persoalan penting bagi negara ( baca : pemerintahan pusat , seperti: persoalan Pelayanan publik, Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Lokasi industri , sumber daya alam, kerusakan lingkungan, bahkan sumber Pendapatan negara.

Semua persoalan ini sangat terkait dengan pembangunan daerah dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.

Saya pikir cara pandang perencanaan oleh para pengambil kebijakan dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional harus dirubah. Bahwa seluruh persoalan pembangunan bermuara ke daerah dan desa.
Melihat Postur RAPBN 2026 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR, dengan beberapa poin penting yang harus dikritisi.
Ditargetkan Pendapatan Negara sebesar Rp3.153,6 triliun, dengan Belanja Negara sebesar Rp3.842,7 triliun, sebesar 82 % atau Rp3.149,7 triliun, belanja Pemeritah Pusat (K/L dan Non K/L).

Sedangkan dana perimbangan atau Transfer ke daerah berupa DAU, DAK, DBH, Dana Otsus, Dana Daerah Istimewa dan Dana Desa keseluruhan hanya 18 % atau sebeaar Rp693,0 triliun, yang diperuntukan untuk 38 Propinsi, 541 Kabupaten/ Kota dan 74 ribu Desa.

Ini gambaran ketidak adilan fiskal yang sangat berdampak penurunan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kondisi Anggaran yang semakin terbatas tersebut , semua daerah masi dibebani dengan berbangai program/ kegiatan yaitu seperti Anggaran Stunting , anggaran MBG , P3K dan berbagai prioritas pemerintah pusat yang justru membebani APBD yang samakin terbatas.

Sebagai entitas sebuah Pemerintahan , Pemda juga ikut melaksanakan kebijakan strategis dan prioritas Presiden seperti Pelayanan Dasar
(Seperti : Inprastruktur. Pendidikan, dan Kesehatan) , Makanan Bergizi Gratis , Ketahanan Pangan , Swasembada Energi dan Air dalam kebijakan ASTACITA. Itu artinya bahwa pembangunan di daerah merupakan subsisten dari sistem untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional.

Curhatan dan Keberatan 18 Gubernur kepada Menteri Keuangan adalah cerminan keresahan dari 38 Gubernur , 541 Bupati dan Wali Kota serta 74 ribu Kades se Indonesia. Dan juga apa yang dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut , seharusnya seluruh anggota DPR dan DPD RI peduli dan respon terhadap apa yang dilakukan oleh para Gubernur tersebut.

Mereka para Anggota DPR dan DPD RI wajib peduli , komitmen atas janji politik mereka kepada rakyat, sebagai basis Daerah Pemilihan, yang menjadikan mereka sebagai anggota DPR dan DPD RI.
Seharusnya Menkeu Pak Purbaya Peduli dan apresiasi dan peduli dengan keluhan para Gubernur tersebut, karena ini bisa berdampak ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah pusat . Bahwa kapasitas APBD sebagai istrumen penting dan strategis, yang berdampak luas dan sistemik terhadap trend tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah.

*Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Komentar