TNI Diminta Menahan Diri Terkait Konflik Lahan Antara Petani dan PT LTT di Kabupaten Donggala

Headline, Hukum1970 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menahan diri. Dan tidak memberikan fasilitas pengawalan terhadap kegiatan operasional PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Desa Toviora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Lokasi tersebut saat ini sedang menjadi fokus penyelesaian konflik agraria.

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan dari warga tani Desa Toviora, pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa, sejumlah personel TNI berada di lokasi perkebunan sawit PT LTT dan mengawal kendaraan perusahaan, saat melakukan panen sawit.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande dalam rilis yang dikirim ke Redaksi Sulteng Today, Kamis, 16 Oktober 2025 menyatakan bahwa, kehadiran pasukan TNI di tengah area konflik berpotensi besar menimbulkan intimidasi dan rasa tertekan di kalangan masyarakat setempat.

Satgas PKA menegaskan pentingnya, menjaga suasana kondusif untuk memfasilitasi proses penyelesaian konflik yang sedang berjalan.

“Kami meminta TNI untuk tidak melakukan show of force dan menahan diri, mengingat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria saat ini, sedang berupaya keras menengahi dan menyelesaikan konflik antara perusahaan dan warga desa setempat,” ujar Eva Bande.

Satgas PKA menekankan bahwa, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan penegakan hukum yang adil, tanpa adanya intervensi militer, yang dapat memperkeruh situasi dan menghambat proses damai.

Anggota DPR RI Ikut Dampingi Petani

Konflik agraria antara petani dengan PT. LTT sudah berlangsung cukup lama. Sejak tahun 2001. Namun, hingga saat ini belum menemukan solusi penyelesaian permanen.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola juga menaruh perhatian dalam penyelesaian konflik ini.

Kamis, 12 Juni 2025, Longki mendampingi perwakilan masyarakat dari Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, mengadukan konflik agraria dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

PT LTT merupakan bagian dari grup usaha PT Astra Agro Lestari (AAL).

Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya, termasuk di Rumah Aspirasi Longki Djanggola di Palu dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Donggala pada 2 Mei 2025 yang juga melibatkan Kantor Pertanahan Donggala.

Longki menyatakan, kehadiran warga eks-transmigrasi ini merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Masyarakat menyampaikan bahwa sertifikat hak milik mereka diklaim masuk dalam area HGU perusahaan,” ujar Longki.**

editor. moh. habil masri

Komentar