*) Suparman
INDONESIA duduk di atas gunung emas—tapi di bawahnya, mengintai kutukan. Di antara kilau nikel dan batubara, tersembunyi jaringan mafia tambang yang mencuri masa depan negeri.
Presiden Prabowo bahkan mengungkap, ada lebih dari seribu tambang ilegal yang merampas Rp300 triliun kekayaan negara.
Kita semua harus sadar, mafia tambang adalah parasit hidup yang terus menggerogoti integritas tata kelola sumber daya alam.
Mereka mengubah anugerah geologi menjadi kutukan sumber daya yang merusak lingkungan. Tak hanya berhenti disitu, mereka turut serta memiskinkan negara dan rakyat, dan mencoreng wajah hukum. Wajah hukum bopeng ketika bercermin, ketika mengurus tambang.
Melihat wajah tata Kelola tambang di tanah air, kita dipertontonkan kasus demi kasus operasi pertambangan ilegal. Pengelolaan tambang yang batu bara tersebut, baik yang dilakukan dengan bersembunyi di balik izin resmi, maupun yang terang-terangan menjarah.
Kerakusan terhadap kekayaan ala mini, seakan tak bisa dihentikan. Para mafia tambang itu seperti kebal hukum.
Kesimpulan dari semua tindakan itu selalu mengarah pada satu jawaban: kejahatan para mafia ini tersistematis, terorganisir, dan masif. Mereka dibeking atau ikut melibatkan oknum-oknum yang berkuasa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif semata. Sebuah jaringan kriminal yang terstruktur, masif dan sistematis.
Jaringan ini sudah melemahkan sistem pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum demi keuntungan pribadi. Mafia tambang ini mencuri hak negara dan rakyat, dengan cara merampas masa depan generasi mendatang.
Bencana Kemanusiaan
Bencana kemanusiaan ini bukan tanpa pola, sudah lama diteliti para ekonom dunia.
Petaka sumber daya ala mini sudah lama dipelajari secara global. Peneliti terkemuka dalam bidang ini, Jeffrey Sachs, Profesor dari Columbia University, telah lama menyoroti paradoks bahwa negara-negara yang kaya sumber daya alam non-terbarukan. Negara-negara yang kaya sumber mineral, seperti minyak, gas, dan mineral, cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah. Institusi dan kelembagaan yang lebih lemah. Bahkan, dikatakan negara itu tingkat konflik internal yang lebih tinggi dibandingkan negara yang miskin SDA.
Mengapa kekayaan sumber daya alam ini justru membawa petaka bagi kita?
Kita semua ketahui, dimana SDA yang mudah diuangkan, sehingga menciptakan insentif besar untuk korupsi dan praktik rent-seeking.
Para elite politik dan aparat birokrasi, alih-alih berfokus pada pembangunan institusi yang kuat dan diversifikasi ekonomi, justru tergiur untuk menguasai jalur perizinan dan rantai pasok. Bahkan, mereka aktif terlibat dalam persengkokolan itu. Di sinilah mafia tambang menemukan ruang bermain yang menjanjikan dan mengiurkan. Tak ayal, jurus suap, gaya intimidasi, dan patron koneksi politik, untuk memastikan modus operandi berjalan tanpa hambatan, mengabaikan segala aspek keberlanjutan dan keselamatan lingkungan.
Relasi yang kuat antara mafia tambang, para elite politik dan aparat birokrasi negara menjadi kunci penting.
Di sisi lain, kondisi ini diperparah oleh dinamika ekonomi yang disebut Dutch Disease. Dalam padangan teori ini, bagaimana lonjakan pendapatan besar dari ekspor komoditas (misalnya, booming nikel hari ini) dapat menyebabkan apresiasi mata uang domestik—atau setidaknya menciptakan ketergantungan fiskal yang berlebihan.
Hal ini lantas membuat sektor non-komoditas, seperti manufaktur, pertanian, dan pariwisata, menjadi kurang kompetitif di pasar global. Ketika harga komoditas turun, negara tersebut tiba-tiba menghadapi kemiskinan dan deindustrialisasi, terperangkap dalam jebakan siklus harga komoditas.
Indonesia, dengan ekspor mineral yang dominan, sangat rentan terhadap efek samping dari “Penyakit Belanda” ini jika tidak segera didiversifikasi. Mitigasinya harus disiapkan sejak sekarang, jika tidak maka kita akan sangat terlambat.
Tata Kelola Tambang
Fenomena ini sebenarnya bukan khas Indonesia. Para ekonom pembangunan sudah lama menyebut buruknya tata kelola tambang.
Jeffrey Sachs dari Columbia University dan Paul Collier dari University of Oxford menekankan hal yang sama: ketika mineral bisa dikonversi cepat menjadi uang tunai, kekuasaan politik akan berlomba bukan untuk membangun industri, tetapi untuk menguasai akses pada komoditas itu.
Hasilnya bukan kemakmuran publik, melainkan rebutan rente. Negara menjadi arena rebutan, bukan rumah yang dikelola.
Collier menyebutnya “jebakan sumber daya” telah membawa ekonomi menjadi tergantung pada ekstraksi bahan mentah, sementara sektor lain—pertanian, manufaktur, pariwisata—pelan-pelan melemah.
Ketika harga komoditas jatuh, negara masuk krisis karena tidak punya bantalan lain. Negara seperti ini “menunggangi harimau komoditas. Menurut Collier, selama di punggung tampak gagah, tapi sekali jatuh, diterkam.
Tentu untuk memberantas tindakan mafia ini memerlukan lebih dari sekadar penindakan di lapangan. Menuntut adanya reformasi struktural yang radikal dan keberanian politik dari puncak kekuasaan.
Reformasi struktural ini dapat dilakukan, tentu butuh komitmen kuat dan integritas yang tinggi dari Presiden Prabowo.
Maka langkah pertama, adalah semestinya membangun digitalisasi total dan integrasi data lintas sektor. Pemerintah harus membangun satu platform tunggal yang mengintegrasikan data perizinan (Kementerian ESDM), data penerimaan negara (Kementerian Keuangan/Pajak), data pengawasan kapal (TNI/Polri/Kemenhub), dan data lingkungan (Kementerian LHK).
Dengan sistem ini, anomali—seperti volume batubara yang dimuat kapal jauh lebih besar dari izin produksi yang dilaporkan, atau kapal yang memuat komoditas dari lokasi tanpa izin resmi—akan terdeteksi secara otomatis, menghilangkan ruang bagi permainan birokrasi dan suap.
Langkah kedua, adalah perlunya melakukan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
Aparat harus fokus pada pemutusan rantai pasok dan pemiskinkan aktor intelektual di balik jaringan mafia.
Penegakan hukum harus menyasar tidak hanya operator lapangan, tetapi juga para pemodal, penerima barang ilegal, dan oknum pelindung dari institusi negara yang terlibat.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus diterapkan secara maksimal untuk menyita aset-aset hasil kejahatan tambang, mengirimkan pesan yang jelas bahwa kekayaan haram tidak akan pernah bisa dinikmati.
Langkah ketiga, adalah memberikan penguatan peran masyarakat sipil dan media. Kebebasan untuk memantau, melaporkan, dan mengkritik kebijakan pertambangan adalah vaksin terbaik melawan korupsi. Transparansi data perizinan dan kontrak, seperti yang dipromosikan oleh inisiatif EITI (Extractive Industries Transparency Initiative), harus diimplementasikan secara ketat di semua tingkatan.
Kutukan sumber daya hanya akan menjadi kenyataan jika kita membiarkan tata kelola sumber daya kita didikte oleh segelintir jaringan kriminal yang haus kekayaan.
Memerangi mafia tambang adalah perjuangan untuk menegakkan kedaulatan negara atas kekayaan alamnya, sebuah perjuangan untuk keadilan ekologis, dan sebuah investasi krusial bagi masa depan ekonomi bangsa.
Saat ini adalah momen krusial. Kita harus memilih: Apakah kita akan membiarkan mafia tambang terus menyandera kekayaan geologis kita, memiskinkan rakyat di tengah kekayaan yang melimpah? Atau kita akan berdiri tegak, memutus rantai kutukan, dan memastikan bahwa setiap bijih mineral yang diekstrak benar-benar kembali kepada kepentingan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Berantas mafia tambang adalah harga mati, untuk memastikan kekayaan alam Indonesia menjadi berkat, bukan petaka. Jika kita gagal menegakkan hukum dan nurani di perut bumi sendiri, maka kutukan sumber daya itu bukan sekadar teori—tetapi kenyataan pahit yang menelan masa depan anak bangsa.
*) Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako







Komentar