MOROWALI UTARA, Sulteng Today – Sekitar 30-an perwakilan warga dari sembilan desa di Kabupaten Morowali Utara (Morut), mendatangi kediaman pribadi Gubernur Sulteng Anwar Hafid, di Jalan Sam Ratulangi Palu, Sabtu, 1 November 2025.
Mereka mengadukan PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) yang diduga menguasai lahan transmigrasi selama lebih 20 tahun.
Perwakilan warga itu berasal dari 9 desa di antaranya, Desa Pandauke, Tanasumpu, Momo, Tambale.
Kemudian Desa Girimulya, Tokala Atas, Posangke, Taronggo, dan Pokeang serta Baturube di Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Perwakilan warga tersebut diterima langsung Gubernur Anwar Hafid di pendopo pribadinya.
Di hadapan Anwar Hafid, warga Morut ini hanya mengemukakan satu permintaan. Yakni, PT KLS segera angkat kaki dari lahan transmigrasi yang diduduki secara sepihak.
Desakan yang sama juga disampaikan warga pada Jumat, 31 Oktober 2025 ketika mendatangi Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng.
Setrimon Mola perwakilan warga Desa Toronggo, mengaku PT. KLS telah menduduki lahan warga selama 29 tahun, terhitung sejak 1997. Sementara translokal sudah mengolah lahan mereka sejak tahun 1985.
Ia menegaskan, jauh sebelum PT KLS beroperasi, para petani di Desa Toronggo sudah bercocok tanam di lahan yang kini diduduki perusahaan.
Tanaman yang mereka budidayakan meliputi sagu, kelapa dalam dan palawija, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah sumber penghidupan utama mereka.
Peta Transmigrasi
Menanggapi desakan warga, Gubernur Anwar Hafid mengatakan akan menindaklanjuti keberatan warga.
‘’Kalau lahan transmigrasi mestinya diikuti dengan peruntukan lahan. Regulasinya kan ada. Jadi mestinya bapak-bapak ini tidak ada masalah,’’ ujar Gubernur Anwar.
Lantaran itu, Ia memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, melacak peta transmigrasi. Dari peta itu menurut dia akan terlihat batas lahan yang diperuntukan bagi warga.
‘’Pak Kadis cari cepat petanya. Cari tata batas. Ini tidak boleh didiamkan,’’ ujarnya dengan nada tinggi kepada Kadis Nakertrans Sulteng, Arnold Firdaus Bandu.
Ia juga mengingatkan warga, bisa menahan diri. Tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum, seperti penyegelan fasilitas pemerintah atau memanen sawit perusahaan. Namun berjanji akan mengunjungi warga untuk melihat dari dekat masalah yang melilit warga berpuluh tahun silam.
‘’Saya usahakan tinjau bapak-bapak di sana’’
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande mengatakan, tuntutan puluhan warga dari sembilan desa ini adalah cerminan kegagalan negara hadir selama 29 tahun dalam konflik lahan transmigrasi.
”Saya tegaskan pada bapak-bapak sekalian. Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini perampasan hak hidup yang terstruktur. Kami di Satgas PKA akan berdiri tegak di sisi keadilan agraria,” ujar Eva kepada wartawan, Sabtu 1 November 2025.
Ia melanjutkan masyarakat telah mengolah lahan transmigrasi ini sejak 1985. Jauh sebelum PT KLS beroperasi, menanami sagu, kelapa dan palawija sebagai sumber penghidupan utama. Data lapangan sambung Eva sangat jelas. Hak atas tanah dan sumber kehidupan ada pada warga.
”Kami mendukung penuh langkah Pak Gub untuk segera menyelesaikan masalah ini. Satgas PKA mendesak PT KLS segera angkat kaki tanpa syarat dari lahan transmigrasi yang menjadi hak warga. Tidak ada tawar-menawar dalam hal keadilan. Jika perusahaan terus menghambat, kami akan memastikan negara menggunakan kewenangan penuhnya untuk melakukan koreksi sejarah. Kembalikan hak rakya. Ini pelanggaran hukum yang sudah menahun,” pungkas Eva Bande dalam rilis yang diterima Sulteng Today, Sabtu malam, 1 November 2025.**
editor: moh. habil masri







Komentar