MOROWALI, Sulteng Today – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat sekitar 20 perusahaan yang beroperasi secara ilegal di Sulawesi Tengah.
Perusahaan-perusahaan ini telah diidentifikasi dan diklarifikasi, terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.
Untuk diketahui, Satgas PKH melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.
Sejauh ini, Satgas PKH belum menjelaskan perusahaan apa saja serta pihak-pihak yang terlibat di balik operasional 20 perusahaan tersebut.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada wartawan di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025 menjelaskan, Satgas PKH menertiban tambang ilegal PT. Bumi Morowali Utama.
Perusahaan tersebut beroperasi di atas kawasan hutan seluas 62,15 hektare.
Ia menyebut tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.
“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh, di sela-sela kegiatan peninjauan penertiban tambang ilegal di Morowali.
Selasa, 4 November 2025, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BPKP meninjau proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah PT Bumi Morowali Utama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satgas PKH.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, kehadiran negara dalam penertiban tambang ilegal merupakan langkah nyata menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis bangsa.
Ia menilai eksploitasi sumber daya tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan lingkungan daerah.
“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Sjafrie.
Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.
Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.**
editor: moh. habil masri







Komentar