MHR. Tampubolon
SETIAP 5 Juni, bumi berbisik melalui dedaunan yang merunduk lelah, tetapi langit Sulawesi Tengah tahun ini menjawab dengan asap dan air mata yang membeku.
Tema global “Inspired by Nature, For Climate, For Our Future” menggema seperti gending peradaban yang mengajak kita pulang ke akar rumput, sementara tema nasional “Saatnya Bekerja untuk Iklim” bergema di panggung-panggung megah yang dingin tanpa denyut nadi kebersamaan.
Surat Edaran Menteri LHK Nomor 03 Tahun 2026 menulis kata “partisipasi” dengan tinta emas, tetapi di lembah Tojo, partisipasi itu hanya hantu yang tak pernah berdaging.
Maka, ketika kita membaca Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang Perkebunan Kelapa Sawit, yang terasa bukanlah hangatnya perlindungan, melainkan dinginnya prosedur yang membekukan harapan.
Ranperda Sawit Touna lahir dari rahim positivisme yang sempit, dari ruang rapat ber-AC yang tak pernah mendengar suara genderang adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tau Taa Wana.
Ia tak mengenal Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), seolah-olah kata “izin” hanya milik investor, bukan milik mereka yang tanahnya diinjak buldoser.
Kesenjangan antara seruan HLH 2026 dan realitas Ranperda ini bagaikan sungai yang di hulunya jernih tetapi di hilirnya telah menjadi rawa hitam penuh kepalsuan.
Di Jakarta, para pejabat bersafari dengan kaus bertuliskan #NowForClimate sambil tersenyum di depan lensa, sementara di Kecamatan Tojo Barat, warga masih menunggu undangan yang tak pernah tiba untuk pertemuan 8 Januari 2025.
Pertemuan antara camat, kepala desa, dan investor itu berlangsung dalam diam yang dipaksakan, lalu keputusan dijatuhkan seperti guillotine tanpa banding.
Korve yang diserukan SE MenLHK sejatinya adalah tarian gotong royong yang indah ditonton, sapu dan cangkul berjoget di atas tumpukan plastik dan dedaunan kering. Namun, membersihkan sampah dari selokan takkan cukup jika pada saat yang sama negara sedang menyusun regulasi yang melegitimasi perampasan tanah adat secara halus dan sistematis.
Ranperda Sawit Touna dengan sengaja menghilangkan rujukan pada Perda No. 11/2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, seolah-olah mereka adalah secarik kertas usang yang tak perlu dibaca.
Penghilangan itu bukanlah lupa, melainkan pilihan sadar untuk membungkam suara-suara yang mengganggu mesin investasi yang menderu kencang. Semangat “bersih” dalam Korve haruslah meluas: bukan hanya bersih dari sampah, tetapi bersih dari tata kelola yang eksklusif dan anti-demokrasi yang bersarang di balik meja birokrasi. Membersihkan tanah dari plastik adalah perbuatan baik, tetapi membersihkan kebijakan dari ketidakadilan adalah keharusan moral yang tak bisa ditawar.
Pameran teknologi hijau (Invirotech) di Jakarta Convention Center sungguh memukau mata, panel surya berkilau seperti perhiasan masa depan yang ramah lingkungan.
Di atas meja pameran, inovasi energi terbarukan dan kendaraan listrik dipajang dengan bangga, seolah-olah teknologi sendirilah yang akan menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Namun, setinggi apa pun teknologi, ia takkan mampu menambal kerusakan ekologis jika izin perkebunan sawit tetap diterbitkan tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang partisipatif.
Data Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng tahun 2025 berbicara dengan jujur, tanpa basa-basi: 49 konflik agraria dalam satu tahun, dan 55,1 persen di antaranya disebabkan oleh perkebunan sawit.
Luas lahan bersengketa mencapai 21.107 hektare, sebuah angka yang jika diterjemahkan menjadi air mata, akan membanjiri seluruh lembah Bongka. Teknologi hijau menjadi percuma belaka jika akar persoalan—lemahnya pengakuan hak masyarakat adat—dibiarkan membusuk di bawah fondasi hukum yang timpang.
Tema nasional “Saatnya Bekerja untuk Iklim” sejatinya adalah panggilan untuk mengubah relasi kuasa, membongkar hierarki yang menempatkan korporasi di atas akar rumput. Namun, Ranperda Sawit Touna masih terjebak dalam positivisme eksklusif yang memuja prosedur tetapi buta terhadap keadilan substantif. Naskah Akademik Ranperda bahkan tak sekali pun menyebut kata “FPIC” atau “hak ulayat”, seolah-olah masyarakat hukum adat Tau Taa Wana tak pernah ada dalam peta sejarah peradaban Nusantara.
Inilah yang disebut greenwashing regulasi: berwajah ramah lingkungan di kulit luar karena ada pasal tentang larangan membakar, tetapi di dalam sumsumnya ia melanggengkan eksploitasi. Di atas meja, ia memberikan kepastian prosedural bagi investor yang haus lahan; di tanah, ia menciptakan risiko baru yang lebih beracun dari limbah pabrik. Api memang dapat dipadamkan, tetapi ketidakadilan yang dilegalkan oleh Perda akan membakar generasi demi generasi tanpa ampun.
Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang menjadi fondasi hukum lingkungan internasional, di Ranperda Touna nyaris tak tersentuh, seperti debu di atas rak buku yang tak pernah dibuka. Pasal 21 hanya mengatur larangan membakar lahan dan kewajiban mengelola sumber daya secara lestari, tanpa mekanisme preventif seperti rencana kontingensi ekologis sebelum izin terbit. Padahal, konversi lahan gambut di Kabupaten Tojo Una-Una seluas 45.000 hektare telah melepas 12 juta ton CO₂ per tahun, sebuah dosa ekologis yang tak terampuni oleh teknologi secanggih apa pun.
Ketika kerusakan telah terjadi, beban pembuktian secara tradisional berada pada korban: petani dan masyarakat adat yang tak punya akses ke laboratorium atau ahli forensik lingkungan.
Mereka hanya memiliki kesaksian lisan yang sering diabaikan, air mata yang tak tertimbang, dan padi yang gagal panen karena sungai berubah warna menjadi hitam pekat. Jika Ranperda ini disahkan tanpa beban pembuktian terbalik, maka prinsip kehati-hatian hanya akan menjadi perhiasan mati dalam konsiderans, indah dipandang tetapi tak pernah berfungsi.
Malaysia melalui MSPO 2.0 telah melangkah lebih jauh, mewajibkan lawful land ownership termasuk pengakuan tanah adat NCR sebagai syarat sertifikasi dengan sanksi pencabutan izin. Indonesia, melalui ISPO yang diatur Perpres No. 16/2025, seharusnya mengadopsi standar serupa, tetapi Ranperda Touna sama sekali tidak mewajibkan sertifikasi ISPO sebagai prasyarat Izin Usaha Perkebunan. Akibatnya, produk sawit dari Tojo Una-Una terancam kehilangan akses ke pasar Uni Eropa di bawah EUDR, sebuah tamparan yang tak hanya menyakitkan tetapi juga memalukan di mata dunia.
Lebih dari itu, absennya prinsip kehati-hatian menunjukkan bahwa negara lebih takut kehilangan investasi daripada kehilangan hutan dan sumber kehidupan masyarakat adat. Investasi yang tidak berakar pada keadilan ekologis hanya akan menghasilkan konflik berkepanjangan, seperti yang terjadi di Morowali Utara dengan PT Agro Nusa Abadi (Astra Group) yang telah beroperasi 17 tahun tanpa HGU.
Pengalaman pahit itu adalah dinding kaca yang seharusnya menjadi cermin bagi Bupati dan DPRD Touna, sebelum mereka mengesahkan Ranperda yang cacat prosedur partisipasi.
Partisipasi publik yang dimaknai SE MenLHK sebagai “keterlibatan komunitas lokal hingga tingkat keluarga” adalah sebuah tuntutan yang jernih seperti mata air di hulu. Namun, Ranperda Sawit Touna Pasal 11 ayat (7) justru memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peserta plasma berdasarkan usulan camat, tanpa ruang bagi masyarakat untuk menolak.
Ironisnya, pada 8 Januari 2025, pertemuan antara pemerintah kecamatan, kepala desa, dan investor di Tojo Barat digelar tanpa sosialisasi, dan warga hanya diberi tahu hasilnya secara sepihak—sebuah penghinaan yang dibungkus kata “musyawarah”.
Ini adalah bentuk partisipasi semu (tokenism) yang paling ekstrem, di mana masyarakat dijadikan objek, bukan subjek pembangunan. Mereka dipanggil untuk mendengarkan keputusan yang telah matang, seperti penonton yang tak punya hak menyunting naskah drama yang akan dimainkan di atas tanah mereka sendiri.
Padahal, hak untuk mengatakan “tidak” terhadap proyek yang merusak rumah leluhur adalah hak paling fundamental, yang tak bisa ditawar oleh prosedur administratif apa pun.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012 dan No. 181/PUU-XXII/2024 telah berbicara dengan lantang: hutan adat bukan bagian dari hutan negara, dan masyarakat adat berhak mengelola tanpa izin komersial.
Ranperda yang tidak mengakui hak ulayat dan tidak menyediakan jalur FPIC adalah bentuk perlawanan halus terhadap putusan konstitusi, sebuah sabotase yang tidak menggunakan bom tetapi menggunakan tinta dan stempel.
Negara memiliki kewajiban fidusia (fiduciary duty) untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, bukan justru menciptakan instrumen hukum yang memudahkan korporasi mengakses tanah adat dengan kedok “izin usaha”.
Jika kewajiban fidusia ini diabaikan, maka seruan “Saatnya Bekerja untuk Iklim” akan terdengar hampa di telinga warga Tau Taa Wana yang tanah leluhurnya diperkosa buldoser berplat hitam.
Bekerja untuk iklim berarti bekerja untuk keadilan, karena tak ada restorasi ekologi tanpa restorasi hak atas tanah. Dan tak ada restorasi hak atas tanah tanpa mendengar suara mereka yang selama ini hanya dianggap sebagai latar belakang dalam naskah akademik yang tebal.
Perbandingan dengan negara lain adalah cermin yang tak pernah berbohong, jujur tanpa make-up.
Filipina melalui Indigenous Peoples’ Rights Act (IPRA) 1997 mewajibkan FPIC secara mandatory untuk setiap proyek yang berdampak pada wilayah adat, dengan sanksi pembatalan proyek jika dilanggar.
Di Eropa Utara, Parlemen Sámi di Finlandia memiliki hak veto atas keputusan yang mempengaruhi budaya dan mata pencaharian mereka, sebuah model yang dapat diadaptasi menjadi Majelis Adat Kailo-Kulawi untuk Tojo Una-Una.
Ranperda Sawit Touna, dengan ketiadaan FPIC, menempatkan Indonesia tertinggal bahkan dari Thailand yang telah memiliki Community Land Title—sebuah fakta yang memalukan bagi negara yang mengaku ber-Pancasila.Tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka Korve dan pameran teknologi hanya akan menjadi tontonan tahunan yang melenakan kesadaran kritis masyarakat.
Masyarakat diajak membersihkan sampah di sungai, tetapi pada saat yang sama kebijakan daerah membiarkan perusahaan meracuni sungai yang sama dengan limbah pabrik kelapa sawit.
Inilah kontradiksi paling mendasar antara semangat HLH 2026 dengan realitas perumusan Perda di daerah, sebuah ironi yang tak lagi lucu tetapi memilukan hingga ke tulang.
Kita tak boleh lagi menerima bahwa aksi iklim cukup dengan kerja bakti sesaat dan unggahan foto bersalaman dengan pejabat. Yang diperlukan adalah reformasi struktural dalam tata kelola sumber daya alam, sebuah perubahan yang tak bisa diukur dengan volume sampah yang terkumpul, tetapi dengan jumlah Perda yang dibatalkan karena melanggar hak asasi.
Reformasi itu dimulai dari keberanian mengatakan bahwa Ranperda Sawit Touna dalam bentuknya saat ini adalah produk hukum yang cacat secara ekologis dan sosial.
Ia tak layak disahkan karena bertentangan dengan semangat HLH 2026 yang menghendaki partisipasi publik inklusif, pengakuan hak masyarakat adat, dan aksi iklim substantif.
Bupati dan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una harus berani menghentikan proses pengesahan, lalu merevisi Ranperda dengan menambahkan definisi MHA dan FPIC, mewajibkan sertifikasi ISPO, serta membentuk Komite Pengawas Independen. Jika tidak, maka warga Tojo Barat yang telah menolak sawit sejak Januari 2025 akan kembali berdemo, dan kali ini mereka tak hanya menolak perusahaan tetapi juga menolak negara yang mengabaikan hak konstitusional mereka.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 harus dimaknai sebagai titik balik, bukan sekadar seremoni tahunan yang habis dibahas lalu dilupakan setelah lampu panggung padam.
Peringatan dengan tema “Inspired by Nature” mengajak kita belajar dari kearifan alam dan masyarakat adat yang menjaganya selama ribuan tahun tanpa memerlukan sertifikat ISPO.
“Saatnya Bekerja untuk Iklim” bukan hanya tentang menanam pohon atau membersihkan sungai, tetapi tentang berani mengatakan “tidak” pada regulasi yang melegitimasi ketidakadilan struktural.
Mari kita bekerja untuk iklim dengan kejujuran, keberanian, dan integritas, karena hanya dengan cara itulah bumi masih mungkin tersenyum di tengah deru mesin industri yang serakah.
Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Semoga hutan adat Tau Taa Wana masih berdiri tegak ketika anak cucu kita bertanya, dengan suara lirih namun penuh tuntutan: “Apa yang kalian lakukan saat bumi mulai sekarat, dan mengapa kalian diam saja?”
Penulis adalah Akademisi FH Untad & Anggota Individu Walhi











Komentar