Gubernur Sulteng Minta Bupati Morut Hentikan Operasional PT CAS

Headline, Sulteng896 Dilihat

Sulteng Today – Kabar gembira buat petani Morowali Utara (Morut). Khususnya, mereka yang selama ini bersitegang dengan PT Cipta Agro Sakti (CAS).

Gubernur Sulteng, Dr H Anwar Hafid merekomendasikan kepada Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi agar menghentikan sementara seluruh operasional PT Cipta Agro Sakti.

Rekomendasi gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 500.17.4/305/Ro.Hukum tanggal 14 Juli 2025.

Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande melalui rilis, Rabu, 16 Juli 2026 menjelaskan, penghentian sementara aktivitas PT CAS merupakan wujud komitmen Gubernur Anwar Hafid, dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Rekomendasi ini disampaikan setelah ditemukan pelanggaran serius PT CAS. Di mana pada tahun 2024, PT CAS membuka lahan sekira 460 hektar dan menanam sawit di lahan sekira 131 hektar di Desa Mayoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Aktivitas ini dilakukan PT CAS tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Saat membuka lahan dan menanam sawit, PT CAS tercatat hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 16042410317212008 tertanggal 16 April 2024, yang bukanlah hak atas tanah.

Gubernur kata Eva Bande, menekankan bahwa bupati, sebagai kepala daerah di wilayah otonom Morowali Utara, memiliki kewenangan penuh mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, apabila rekomendasi ini tidak diindahkan oleh Bupati, Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyatakan akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi, termasuk menghentikan aktivitas perusahaan secara permanen.

“Penegakan hukum dan keadilan agraria tidak boleh berhenti di tingkat wacana. Pemerintah hadir untuk menjamin hak rakyat terlindungi, dan semua pihak wajib patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah provinsi dalam membenahi tata kelola perizinan perkebunan, serta mencegah kerugian negara akibat potensi hilangnya pendapatan pajak dari perusahaan yang belum memiliki HGU.**

Komentar