Rp3,36 Miliar Uang Nasabah BNI 46 Parigi Hilang dari Rekening, OJK Sulteng Belum Memberi Respon

Ekobis, Headline102 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Hermawati (42), nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Parigi kehilangan uang Rp3,36 miliar dari rekening pribadinya hanya dalam waktu sekitar 9 jam.

Peristiwanya naas ini terjadi tanggal 25 Mei 2026 pukul 21.30 Wita hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 Wita. Dalam rentang waktu tersebut, dana miliaran rupiah berpindah ke sejumlah rekening lain melalui transaksi berulang yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui Hermawati.

“Dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami lebih dari Rp3 miliar,” kata Natsir Said, S.H, M.H, kuasa hukum Hermawati ketika berbincang dengan Sulteng Toda, Rabu, 10 Juni 2026.

Kasus ini urai Natsir telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah, Sabtu, 6 Juni 2026 dengan nomor register LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Pihak BNI 46 Cabang Parigi dilaporkan atas dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening.

Menurut Natsir, saldo rekening kliennya di BNI 46 Cabang Parigi sebesar Rp4,566 miliar. Dana tersebut berkurang dari rekening hingga tersisa sekitar Rp700 juta. “Coba bayangkan, dalam waktu sekitar 9 jam terjadi 2.800 transaksi dari rekening korban. Besaran dana korban yang dipindahkan ke rekening orang lain berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta,” jelas Natsir.

Natsir menyebut kliennya memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas penyebab hilangnya dana tersebut.

“Kami mendampingi klien untuk melapor ke polisi agar seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Tawaran Jadi Agen Bank

Di balik kasus ini, kuasa hukum korban mengungkap fakta lain, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses investigasi penyidik Polda Sulteng maupun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng.

Sekitar satu bulan sebelum kejadian, pihak BNI 46 Cabang Parigi berulang kali menawarkan kerja sama kepada Hermawati untuk menjadi Agen Bank. Puncaknya pada 25 Mei 2026, ketika korban mendatangi kantor cabang bank tersebut di Parigi untuk mengurus keperluan tertentu.

Korban mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas transfer dalam jumlah besar dari rekeningnya hingga kemudian menemukan saldo rekening telah berkurang drastis.

Usut Alur Transaksi

Kasus ini membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan aparat dan audit internal perbankan.

Di antaranya mengenai mekanisme otorisasi transaksi, tujuan transfer ke rekening penerima, identitas pihak penerima dana, hingga sistem pengamanan yang digunakan saat ribuan transaksi terjadi dalam waktu singkat.

Selain itu, penyidik juga diharapkan menelusuri apakah transaksi tersebut dilakukan melalui layanan digital, perangkat tertentu, atau melibatkan akses pihak lain terhadap rekening korban.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak bank yang dilaporkan terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng Bonny Hardi Putra yang dihubungi Sulteng Today, Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 15.46 Wita belum memberikan respon. Pertanyaan terkait penanganan masalah perbankan di Parigi Moutong tersebut belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.**

editor: moh. habil masri

Komentar