Tunggakan Pajak Kendaraan Diputihkan, Pemprov Sulteng Peroleh Pendapatan Rp115 Miliar

Ekobis, Headline560 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Program pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), berhasil menambah jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program yang diberi nama Berani Bebas Tunggakan ini sudah dua kali dilaksanakan oleh Gubernur H. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido. Yakni, pada April-Mei 2025, kemudian dilanjutkan tanggal 19 November hingga 7 Desember 2025. Program tersebut diperpanjang hingga 20 Desember 2025.

“Pendapatan daerah yang berhasil diperoleh selama dua kali pelaksanaan program berani bebas tunggakan mencapai Rp115,6 miliar. Dengan rincian, Rp82,6 miliar lebih diperoleh saat pelaksanaan program periode April-Mei 2025 dan Rp32,9 diperoleh saat pelaksanaan program periode 19 November-7 Desember 2025. Angka itu masih akan bertambah, karena program ini dilanjutkan hinggal tanggal 20 Desember 2025,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta kepada wartawan, Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Rifki, program berani bebas tunggakan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Lebih lanjut Rifki menjelaskan, sejak dilaksanakan tanggal 19 November hingga 7 Desember, Bapenda berhasil memperoleh penerimaan PAD sebesar Rp32,9 miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut; pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp18,7 miliar dan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp23,6 miliar lebih.

Pendapatan Rp32,9 miliar tersebut urai Rifki tidak semua masuk di kas daerah provinsi. Sebab, harus dibagi dengan kabupaten/kota di Sulteng.

Ia mencontohkan, pendapatan BBNKB Rp18,7 miliar lebih. Jumlah yang disetor ke kas daerah provinsi hanya sebesar Rp11,3 miliar lebih. Sedangkan Rp7,4 miliar lebih dibagi kepada daerah Kabupaten/kota.

Begitupula dengan pendapatan PKB Rp23,6 miliar lebih. Yang disetor ke kas daerah provinsi hanya sebesar Rp14,2 miliar lebih. Sebab, Rp9,3 miliar lebih dibagikan kepada kabupaten/kota dalam bentuk opsen.

Untuk diketahui, opsen BBNKB dan PKB adalah pungutan tambahan yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen ini bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten/kota. Dengan begitu, kabupaten/kota dapat membangun infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Rifki menambahkan, jumlah transaksi sejak 19 November – 7 Desember sebanyak 34.600 objek.

Jumlah tersebut katanya, dipastikan bertambah karena program berani bebas tunggakan dilanjutkan hingga 20 Desember 2025.

“Kita masih berharap akan ada tambahan pemasukan pada akhir pelaksanaan program,” ungkap Rifki.

Rifki menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak segera ke kantor Samsat terdekat.

“Mereka cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan saja, yang menunggak tahun-tahun sebelumnya diputihkan atau dihapus,” kata Rifki.**

editor: moh. habil masri

Komentar