Ketika Tiga Kata Gugur: Catatan Kritis atas RUU Kehutanan yang Melupakan Falsafah Hidup

Headline, Opini94 Dilihat

MHR. TAMPUBOLON

DI UJUNG Juli 2026, ketika kabut pagi masih menyelimuti lembah-lembah Sulawesi Tengah dan embun masih bergeming di ujung dedaunan hutan adat Nggolo, sebuah keputusan lahir di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diharmonisasikan. Delapan poin perubahan disepakati, penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat diklaim sebagai salah satu pencapaiannya.

Namun di balik narasi kemajuan itu, tersembunyi satu goresan kecil yang mengubah segalanya: tiga kata yang dihapus dari naskah negara. Melindungi dan memenuhi—dua kewajiban konstitusional yang selama ini menjadi benteng terakhir bagi masyarakat hukum adat—kini sirna. Yang tersisa hanyalah dua kata: mengakui dan menghormati. Padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011 telah berfirman dengan tegas: penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat.

Tiga kata itu bukanlah sekadar rangkaian diksi. Ia adalah fondasi, adalah janji, adalah jembatan antara negara dan mereka yang sejak zaman leluhur hidup bergumul dengan akar pepohonan dan aliran sungai.Tiga Kata yang Hilang: Dari Kewajiban Menjadi Sekadar Pengakuan Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat. Tiga kata itu—melindungi, menghormati, memenuhi—membentuk kewajiban yang bersifat kumulatif dan tak terpisahkan.

Menghormati menuntut negara untuk tidak mengganggu. Ia adalah kewajiban pasif, sebuah garis batas yang melarang negara melangkahi hak-hak masyarakat hukum adat. Namun melindungi dan memenuhi adalah kewajiban yang jauh lebih berat. Melindungi menuntut negara untuk bertindak—untuk hadir ketika tangan-tangan korporasi merenggut tanah, untuk berdiri di sisi komunitas ketika kekuasaan datang merobek-robek hak ulayat.

Memenuhi menuntut negara untuk menyediakan—untuk membangun kembali ketika hutan gundul, untuk memulihkan ketika ekosistem rusak, untuk mewujudkan keadilan ketika ketimpangan menganga.Yang hilang dari RUU ini adalah dua kewajiban positif itu. Yang tersisa adalah pengakuan yang rapuh bagai dedaunan kering di musim kemarau. Pengakuan tanpa perlindungan dan pemenuhan hanyalah pengakuan semu—sebuah kata-kata manis yang tak berdaya menghalau kapak dan gergaji mesin yang datang merambah hutan adat.

Kewenangan Diambil, Pembatas Ditinggalkan

Kajian Perkumpulan HuMa berjudul “Kewenangan Tanpa Pembatas” mengungkap sebuah ironi yang lebih dalam. Mahkamah Konstitusi telah membangun doktrin hak menguasai negara dalam dua langkah.

Langkah pertama menetapkan isinya: lima kewenangan negara—kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Langkah kedua menetapkan batasnya: empat tolok ukur—kemanfaatan bagi rakyat, pemerataan manfaat, partisipasi rakyat, dan penghormatan terhadap hak turun-temurun.

Pasal 4 ayat (2) RUU ini menyalin kelima kewenangan secara lengkap. Namun dari empat tolok ukurnya, tidak satu pun yang dimuat—baik sebagai norma, sebagai prosedur, maupun sebagai akibat hukum. Kewenangan diambil, pembatasnya ditinggalkan.

Frasa “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” tetap berdiri sebagai pernyataan tujuan yang menggantung di angkasa, tanpa satu pun rantai yang mengikatnya ke bumi.

Kewenangan tanpa tolok ukur bukanlah hak menguasai negara. Ia adalah kekuasaan tanpa batas. Ia adalah negara yang berjalan di atas kepala rakyatnya, bukan di sampingnya.

Ia adalah warisan kolonial yang terus berdenyut dalam nadi kebijakan kehutanan Indonesia.

Pengakuan yang Dapat Ditarik Kembali

Di Kabupaten Morowali Utara, masyarakat hukum adat Wana Posangke mengajarkan sebuah falsafah yang mengguncang fondasi logika penguasaan negara: “Tana Indoku, Propo Apaku, majonjo’ Tana sengkani Propo, mangkahengas mami’” —Tanah adalah ibuku, pohon adalah bapakku. Mengganggu tanah dan pohon sama dengan menghina dan membunuh kami.

Falsafah ini bukanlah metafora. Ia adalah pernyataan ontologis tentang relasi antara manusia, tanah, dan hutan. Tanah dan hutan bukanlah properti yang dapat diperjualbelikan atau dieksploitasi.

Ia adalah entitas spiritual yang memiliki hubungan kekerabatan dengan manusia. Mengganggu tanah dan pohon berarti mengganggu ibu dan bapak—sebuah tindakan yang secara kultural setara dengan penghinaan dan pembunuhan. Namun RUU ini mengajarkan hal lain. Dalam satu pasal yang sama, ia memperlakukan dua pemegang hak secara berbeda.

Hutan hak beralih kepada negara hanya melalui kesepakatan—sebuah dialog antara yang sederajat. Sedangkan hutan adat kembali kepada negara begitu masyarakat hukum adat yang bersangkutan dinyatakan tidak ada lagi. Hak keperdataan dijaga dengan persetujuan. Hak adat dilepas dengan penetapan sepihak.

Lebih dalam lagi, syarat untuk menjadi masyarakat hukum adat pun diperberat: dari lima unsur menjadi enam, dan diberlakukan secara kumulatif. Semakin berat syaratnya, semakin sempit pula ruang pengakuan. Dan di antara syarat-syarat itu, satu unsur bertahan utuh: keharusan komunitas masih memungut hasil hutan.

Unsur inilah yang menghukum korban perampasan—semakin tuntas hutan sebuah komunitas dirampas, semakin sah komunitas itu dinyatakan gugur. Hutan adat yang dapat ditarik kembali oleh negara melalui penetapan sepihak bukanlah hak. Ia adalah konsesi yang dapat dicabut. Ia adalah pengakuan yang berhenti sebagai formalitas tanpa pengamanan substantif.

Suara dari Hutan: Falsafah yang Terabaikan

Di Sulawesi Tengah, di antara hamparan hutan yang masih hijau dan sungai-sungai yang masih jernih, hidup masyarakat hukum adat Nggolo dengan falsafah “Linoku Katuvuaku” —alam adalah kehidupan. Dan “Indoku Dunia Umaku Langi” —ibu adalah dunia, ayah adalah langit.

Bagi mereka, alam bukanlah objek eksploitasi, melainkan subjek kehidupan dengan relasi yang sakral dan tak terputus. “Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo” —mengungkap yang benar untuk menegakkan keadilan. Falsafah “Indoku Dunia, Umaku Langi” mengajarkan bahwa hubungan dengan alam adalah hubungan sakral yang tak terputus.

Ibu adalah dunia yang memberi kehidupan, tempat berpijak, sumber segala yang tumbuh. Ayah adalah langit yang memberi hujan, yang menyirami bumi dengan kasih sayang. Merusak hutan berarti menyakiti ibu.

Meracuni sungai berarti menghina bapak. Ini bukan sekadar kearifan lokal—ia adalah jawaban atas pertanyaan paling fundamental dalam ekologi modern: bagaimana manusia bisa hidup harmonis dengan alam?

Di Sigi, masyarakat hukum adat (MHA) To Kulawi Moma mengajarkan “Tari Ada Topo Ada” —Hukum Kami Hukum Adat. Dan “Tari Ada Raponcurai, Tari Petukua Rapokangkorei, Tari Topo Parenta Rapomakoi” —Hukum Adat menjadi tempat duduk kita, Hukum Agama menjadi tempat berdiri kita, Hukum Pemerintah berjalan bersama kita. Hukum adat bukanlah hukum subordinat.

Ia adalah fondasi, adalah “tempat duduk”—sumber legitimasi tertinggi yang menjadi pangkal segala tatanan kehidupan. Penghilangan kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi adalah penolakan terhadap hukum adat sebagai sumber legitimasi. Negara hanya mau “mengakui dan menghormati” selama itu sesuai dengan kehendak negara, bukan karena mengakui otoritas hukum adat itu sendiri.

Ia adalah pengingkaran terhadap falsafah yang telah menjaga hutan Indonesia jauh sebelum konsep negara hadir di nusantara.

Ketika Penegakan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Ada pola lain yang tak kalah mengkhawatirkan dalam RUU ini. Dua delik dalam Pasal 50—larangan memanen hasil hutan tanpa izin dan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan—telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014. Mahkamah mewajibkan pengecualian bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak bertujuan komersial.

RUU ini memuat kembali kedua larangan tanpa pengecualian itu—dan tetap mengancamnya dengan pidana. Petani dan masyarakat hukum adat dikembalikan ke posisi rentan yang sudah dikoreksi Mahkamah lebih dari satu dasawarsa lalu.

Mereka yang selama berabad-abad menjaga hutan dengan prinsip take only what you need, yang mengatur musim tanam dengan keseimbangan alam, dan yang menolak eksploitasi dengan keyakinan spiritual, kini kembali dihadapkan pada ancaman penjara.

Terhadap korporasi, arahnya berlawanan. Pemberatan pidana bagi pengurus badan hukum dipersempit menjadi sepertiga dari denda pokok. Warga tetap menghadapi penjara. Pengurus korporasi cukup menambah uang. Penegakan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Hukum yang seharusnya menjadi perisai bagi yang lemah, berubah menjadi pedang di tangan yang kuat.

Penutup: Menyelamatkan Jiwa dari RUU KehutananPenghilangan frasa “melindungi dan memenuhi” dari RUU Kehutanan bukanlah sekadar kesalahan redaksional.

Ia adalah satu arah kebijakan yang konsisten—pengakuan yang memangsa objeknya sendiri, kekuasaan tanpa batas, dan negara yang hadir sebagai ancaman, bukan pelindung.

Diukur dengan lima kelemahan mendasar UU Kehutanan—distorsi hak menguasai negara, pengabaian masyarakat hukum adat, orientasi produksi dan konsesi, ketiadaan penyelesaian konflik tenurial, dan absennya pemulihan ekosistem—RUU ini tidak menjawab satu pun.

Sebaliknya, ia memperdalam distorsi dan memperlebar jurang ketidakadilan.Falsafah masyarakat hukum adat mengajarkan bahwa hutan adalah kehidupan, tanah adalah ibu, pohon adalah bapak, dan hukum adat adalah fondasi utama. Negara yang mengklaim menguasai hutan seharusnya menghormati falsafah ini, bukan mengingkarinya.“Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo” —mengungkap yang benar untuk menegakkan keadilan.

Sudah saatnya kita mengungkap kebenaran bahwa penghilangan frasa “melindungi dan memenuhi” adalah ketidakadilan yang harus dilawan. Sudah saatnya negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat. Sudah saatnya kita menyelamatkan jiwa dari RUU Kehutanan.Karena ketika tiga kata menjadi dua, yang hilang bukan sekadar frasa. Yang hilang adalah nyawa, adalah tanah, adalah ibu dan bapak, adalah kehidupan itu sendiri.

Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Pegiat Perjuangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), Pegiat Hukum Lingkungan & HAM, Anggota PP APHTN-HAN, Pusat Studi Hukum dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *