Beniyanto: Revisi Permendag 8/2024 Harus Sejalan dengan Pemberdayaan UMKM

Nasional271 Dilihat

SultengToday – Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat melemahkan posisi industri nasional. Terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.

“Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, merespons pencabutan Permendag, sebagaimana dikutip SultengToday dari laman Golkarpedia, Kamis, 3 Juli 2025.

Politisi Partai Golkar dari Sulteng ini mengingatkan, setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional. Khususnya hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM.

“Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional: hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM,” kata Beniyanto.

Beniyanto menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu. Termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri. Pencabutan regulasi ini, kata dia, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.

“Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar dia.

Beniyanto pun menekankan, hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional.

“Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” imbuh Beniyanto.

Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah per Senin, 30 Juni 2025.(*)

Komentar