Koperasi Merah Putih Diberi Pinjaman Rp3 M, Dana Desa Jadi Jaminan Jika Gagal Bayar

Ekobis1837 Dilihat

SultengToday – Koperasi Merah Putih (KMP) akan mendapatkan pinjaman dari bank Himbara. Himbara adalah singkatan dari himpunan bank milik pemerintah. Yakni, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Maksimum plafon pinjaman yang diberikan kepada KMP sebesar Rp3 miliar. Dana ini akan digunakan KMP untuk  belanja operasional dan belanja modal. Pinjaman ini akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6%.

Lantas, bagaimana jika KMP mengalami gagal bayar utang?  Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan melakukan intervensi pada Koperasi Desa Merah Putih jika di kemudian hari, koperasi mengalami gagal bayar, di mana dana desa menjadi jaminannya.

Penjelasan Sri Mulyani disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis 3 Juli 2025 sebagaimana dikutip Sulteng Today, dari laman Fraksi PKB DPR RI.

Pemerintah kata Sri Mulyani akan memberikan  subsidi bunga. Memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum), DBH (Dana Bagi Hasil),” katanya dalam Rapat Kerja Banggar DPR.

Selain memberikan dukungan intercept, pemerintah juga akan memberikan fasilitas subsidi bunga pada tiap Koperasi Merah Putih.

Saat ini, KMP sudah didirikan sebanyak 72.112, yang nantinya akan menyampaikan proposal pendanaan pada bank Himbara.

Pada Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Sri Mulyani mengungkap, alokasi Dana Desa sudah disalurkan sebagian sebesar Rp38,1 triliun dari total keseluruhan Rp71 triliun.

Ia menekankan, Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai pengelola agar bisa mengawasi tata kelola program pemerintah ini.

“Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” jelasnya.

Sebagai catatan, akan ada tiga jenis koperasi yang disulap menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Yakni, pembentukan koperasi baru, koperasi yang diubah menjadi Koperasi Merah Putih, dan koperasi yang direvitalisasi.

Proses itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa. Tujuannya, agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

Selain itu, koperasi akan didirikan di lahan milik pemerintah atau negara. Koperasi Desa Merah Putih akan bertindak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi penjualan pupuk dan pestisida bagi petani, logistik, sembako, hingga penjualan gas alam cair/liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Selain menyediakan berbagai bahan pokok, Kopdes juga akan membangun gudang untuk menyimpan berbagai kebutuhan logistik seperti penyewaan truk, termasuk penyediaan layanan simpan pinjam hingga pembentukan klinik kesehatan dan penjualan obat di apotek.

Klinik ini akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang sebelumnya telah memiliki 54.000 klinik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Program ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang dan sarat akan kecurangan hingga permainan harga oleh tengkulak. Koperasi ini akan ditargetkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.(*)

Komentar