Ini Pendapatan Anggota DPR RI Per Bulan setelah Tunjangan Perumahan Disetop

Politika396 Dilihat

JAKARTA, sultengtoday.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpaksa menghentikan tunjangan perumahan bagi legislator, setelah muncul serangkaian demonstrasi akhir Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR melaksanakan rapat bersama ketua dan wakil ketua fraksi-fraksi partai parlemen, pada Kamis, 4 September 2025.

“DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Selain menyetop tunjangan perumahan, DPR memangkas pemberian tunjangan dan fasilitas para anggota DPR, meliputi biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Kemudian, DPR RI dalam rapat Kamis, membuat moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

Lantas, berapa  pendapatan yang diterima para legislator setelah tunjangan perumahan disetop? Ini rinciannya;

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

  1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
  2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
  3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
  4. Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
  5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
  6. Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  3. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  4. Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  5. Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  6. Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Pendapatan total sebulan: Rp 65.595.730. **

editor: moh. habil masri

Komentar