PALU, sultengtoday.id – Pemerintah Kota Palu mengalami kerugian sekira Rp1,2 miliar, akibat dugaan salah kelola keuangan di Perusahan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
Saat ini, masalah tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya yang ditemui sultengtoday.id di ruang kerjanya, Selasa, 9 September 2025 memberi informasi penanganan perkara tersebut.
“Penanganan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Setelah penyidik melakukan ekspos hasil penyelidikan perkara beberapa hari lalu,” jelas Kasi Intel.
Saat ini tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, tengah menyusun jadwal pemeriksaan saksi. Baik saksi dari Perumda maupun saksi dari Pemkot Palu.
Dalam tahap penyelidikan, tim jaksa Kejari Palu telah memeriksa sekira 6 saksi.
Dari hasil penyelidikan inilah, tim jaksa menemuka dua alat bukti sehingga menaikkan level penanganan perkara tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.
Siapa calon tersangka kasus ini? Yudi masih belum memberi informasi.
Dia meminta publik Kota Palu bersabar, sambari memberi waktu kepada penyidik menuntaskan penanganan kasus ini.
Yudi khawatir, informasi terkait identitas calon tersangka dapat mengganggu proses penyidikan kasus tersebut.
Menurut Yudi, sempat ada jeda penanganan kasus ini. Sebab, saat proses penyelidikan berlangsung, Inspektorat Kota Palu juga melakukan audit investigatif.
Penanganannya berlanjut kata Yudi, karena manajemen Perumda tidak mengembalikan dana, yang penggunaannya diduga, tidak sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.
“Mereka diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat mengembalikan dana ke kas daerah. Tetapi tidak dilakukan.,”jelasnya lagi.
Kondisi tersebut menyebabkan tim jaksa menaikkan level penanganan perkara tersebut.
Sekadar menyegarkan ingatan pembaca, tahun anggaran 2023-2024 Pemkot Palu, yang dipimpin Wali Kota H. Hadianto Rasyid, S.E memberikan suntikan modal kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.
Dana ini digunakan sebagai modal usaha dan operasional Perumda.
Dalam perjalanannya, Perumda tidak kunjung membukukan keuntungan. Bahkan, muncul dugaan penyelewengan dana.
Dugaan ini ditindak lanjuti Inspektorat dengan melakukan audit investigatif.
Hasilnya, ditemukan indikasi penyelewengan dana sekira Rp1,2 miliar.
Inspektorat meminta manajemen Perumda mengembalikan dana Rp1,2 miliar tersebut, dalam waktu tiga bulan atau 90 hari kalender.
Sayangnya, rekomendasi Inspektorat terkesan diabaikan Manajemen Perumda.
Lantas, siapa saja yang mengelola Perumda Kota Palu?
Informasi yang diperoleh sultengtoday.id dari laman resmi Pemkot Palu menyebutkan, pada Kamis, 2 Februari 2023 bertempat di ruang rapat Bantaya, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E melantik Rustam B. Makalama, sebagai Direktur Operasional Perumda, dan Sesprianus Talule sebagai, Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu.
Saat ini, direktur utama perusahan pelat merah itu dijabat Rustam B. Makalama.**
editor: moh. habil masri







Komentar