Kabupaten Sigi Rugi Rp767 Juta karena Dugaan Pemerasan dalam Jabatan, Kadis dan Sekretaris Dinas Peternakan & Keswan Ditahan Kejari

Headline, Hukum769 Dilihat

SIGI, Sulteng Today – Kabupaten Sigi mengalami kerugian sekitar Rp767 juta lebih, karena dugaan kasus pemerasan dalam jabatan. Yang terlibat dalam kasus ini adalah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Kabupaten Sigi berinisial IH serta Sekdis Peternakan dan Keswan berinisial MA.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu, mulai Selasa, 19 Mei 2026 hingga tanggal 07 Juni 2026.

Kepala Seksi Pidana Khusus melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H, M.H dalam press releasi yang diterima Sulteng Today, Selasa malam, 19 Mei 2026 mengemukakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan, dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi terjadi antara tahun 2023 dan 2024.

Saat itu IH masih menjabat sebagai sekretaris dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan MA menjabat sebagai kepala bidang pembibitan dan produksi ternak, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada tahun 2023 dan 2024 kata Resky Andri Ananda, Dinas Peternakan dan Keswan terdapat kegiatan atau proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan yang terdiri dari, kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan dan jasa konsultansi pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, IH menyampaikan kepada MA selaku Kabid dan PPTK diduga telah melakukan pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia. Dimana para tersangka meminta fee sebesar 10 persen untuk setiap pekerjaan. Pembayaran fee ini dilakukan setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya, di tahun anggaran 2024 praktik yang sama (permintaan fee proyek) tetap berlanjut, dengan nilai yang lebih besar. Untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan, para tersangka meminta fee sebesar 20 persen setelah dikurangi pajak.

Sedangkan untuk pekerjaan pembangunan fisik mereka tetap meminta fee 10 persen setelah dikurangi pajak. Total uang yang diperoleh IH dan MA dalam dugaan kasus ini sekitar Rp767.750.000.

Berdasarkan rangkaian kegiatan penyidikan, yang berlangsung sekitar dua bulan kata Resky Andri Ananta penyidik berhasil mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti termasuk keterangan 28 orang saksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan: Yakni, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

editor: moh. habil masri

Komentar