Pemerintah Provinsi Sulteng Akan Memformalkan Lembaga Peradilan Adat

Headline, Hukum558 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) akan memformalkan lembaga peradilan adat.

“Kami sedang mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat dan hukum adat melalui peraturan daerah (Perda),” jelas Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sulteng dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Kegiatan yang dihadiri Kepala  Kajati (Kajati) Nuzul Rahmat R, S.H, M.H ini, dilangsungkan di aula kantor Kejati Sulteng, Senin sore, 15 September 2025.

Nota kesepakatan antara Pemprov dan Kejati Sulteng tersebut berkaitan dengan implementasi sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum, yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Gubernur AH, panggilan karib Anwar Hafid melanjutkan, memformalkan lembaga peradilan adat dapat menjadi solusi penyelesaian masalah hukum, tanpa melalui peradilan pidana.

“Bahkan model ini sudah mulai berlaku di beberapa kabupaten/kota seperti Buol, Sigi dan Palu,” jelas mantan Bupati Morowali dua periode ini.

Di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi misalnya, hukum adat jauh lebih efektif mencegah pembalakan liar, sehingga hutan di wilayah itu masih terjaga kelestariannya.

“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat. Ini menunjukkan masih kuatnya peran hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat di Lindu,” jelas Gubernur AH.

Berkenaan dengan nota kesepakatan dengan Kejati Sulteng,  Gubernur AH menyampaikan apresiasi yang besar dan menegaskan komitmennya mendukung penuh kolaborasi, yang menjadi langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat dan humanis di Sulteng.

“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian (masalah hukum) tidak hanya berakhir di pengadilan,” harapnya.

Dalam konteks restorative justice, sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan disepakati melalui dialog antara pelaku, korban dan masyarakat.

Bentuknya pun beragam, mulai dari ganti rugi, kerja sosial atau lainnya yang disepakati para pihak yang terlibat.

Gubernur AH berharap kolaborasi yang terjalin antara Pemprov dan Kejati, akan menjadi tonggak penting mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, humanis dan bermartabat dalam mewujudkan Sulteng Nambaso.

“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan,” pungkas Gubernur AH.

Turut melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan ini antara lain, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, Wabup Banggai Laut dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari wilayah tersebut, sebagaimana dikutip sultengtoday.id  dari Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Biro Adpim Setda) Sulteng.**

editor: moh. habil masri

Komentar