Berani Bebas Pajak Menambah Pendapatan Rp51,2 Miliar, Kepala Bapenda: Program Ini Diapresiasi Publik

Ekobis, Headline752 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng benar-benar bekerja keras, dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulteng, di tengah pengetatan anggaran yang diberlakukan Pemerintah Pusat.

Masuki akhir tahun tepatnya, tanggal 19 November hingga 20 Desember, Bapenda Sulteng kembali melaksanakan program berani bebas pajak kendaraan bermotor.

Hasilnya cukup menggembirakan. Selama pelaksanaan program ini Bapenda Sulteng membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 miliar.

“Realisasi transaksi selama program berani penghapusan pajak periode 19 November hingga 20 Desember 2025 sebesar Rp51,2 miliar. Dengan objek transaksi sejumlah 72.971 unit kendaraan. Terdiri dari mobil 17.232 unit,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Drs. Rifki Anata Mustaqim, M.Si kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.

Rifki mengemukakan, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp51,2 miliar, sudah termasuk opsen.

Rinciannya adalah Rp30,8 miliar masuk ke kas pemerintah provinsi dan Rp20,3 opsen yang akan dibagi kepada 12 kabupaten/kota.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen ini bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten/kota. Dengan begitu, kabupaten/kota dapat membangun infrastruktur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Program berani penghapusan pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali dilaksanakan sejak kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, yang dimulai sejak hari ulang tahun provinsi Sulteng April 2025 dan November hingga Desember 2025,” Rifki.

Program berani bebas pajak yang dicanangkan Gubernur H. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido ini kata Rifki, mendapat respon positif dari publik, sekaligus diapresiasi banyak pihak.**

editor: moh. habil masri

Komentar