Satgas PKA Sulteng Himbau Ketua PN Luwuk tak Mengambil Langkah Keliru Terkait Eksekusi Lahan di Tanjungsari

Headline, Hukum243 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memberikan atensi khusus terhadap rencana eksekusi ulang lahan di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Banggai.

Hal ini menyusul hasil klarifikasi perwakilan warga dengan Polres Banggai pada 5 Januari 2026, yang mengonfirmasi adanya permohonan pengamanan eksekusi yang masuk ke pihak kepolisian.

Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan rencana eksekusi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dan menabrak fakta hukum yang telah ada sebelumnya.

“Kami mencermati pernyataan Wakapolres Banggai terkait adanya ajuan pengamanan eksekusi. Perlu kami ingatkan bahwa wilayah Tanjungsari memiliki sejarah trauma hukum yang sangat kelam akibat proses eksekusi yang dipaksakan di masa lalu,” ujar Eva Bande dalam keterangan resminya.

Terkait situasi tersebut, Satgas PKA Sulawesi Tengah menyampaikan poin-poin pernyataan sikap sebagai berikut:

Trauma Kemanusiaan 2017-2018:

Eksekusi atas Putusan Kasasi MA Nomor 2351 Tahun 1997 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018 telah mengakibatkan ribuan jiwa kehilangan tempat tinggal.

Tindakan tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi warga dan sempat memicu protes keras dari Front Masyarakat Tanjung Bersatu serta DPRD Kabupaten Banggai.

Pelanggaran Kode Etik:

Perlu diingat bahwa proses eksekusi di masa lalu berujung pada pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Luwuk yang menjabat saat itu oleh instansi pengawas.

Eksekusi Telah Dibatalkan Secara Hukum:

Secara yuridis, eksekusi tersebut telah dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk melalui Penetapan Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018.

Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan kekeliruan nyata dan cacat hukum dalam Penetapan serta Berita acara eksekusi, dengan pertimbangan:

Amar putusan bersifat declatoir dan constitutif, sehingga secara hukum semestinya tidak dapat dieksekusi (Non-Executable).

Objek eksekusi mencakup bidang tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.

Berkenaan dengan kondisi tersebut Eva Bande meminta Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk bertindak lebih hati-hati dan profesional dengan tidak mengulangi langkah “keliru” yang dilakukan pendahulunya.

“Kami meminta Ketua PN Luwuk untuk tetap mempedomani Penetapan Pembatalan Eksekusi yang telah diterbitkan oleh Ketua PN terdahulu, Ahmad Suheil. Jangan sampai ada langkah hukum yang dipaksakan di atas objek yang secara hukum sudah dinyatakan cacat eksekusi. Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi warga Tanjungsari,” tegas Eva Bande.

Satgas PKA Sulawesi Tengah juga menghimbau aparat keamanan agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi permohonan pengamanan eksekusi di wilayah konflik agraria yang masih berstatus sengketa atau memiliki cacat yuridis.**

editor: moh. habil masri

Komentar