Negara Disebut Rugi Rp400 Miliar Per Tahun karena 43 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

Headline, Sulteng161 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Sulawesi Tengah menyimpan kekayaan alam yang besar. Termasuk tanah luas yang subur.

Kondisi ini menyebabkan sekitar 61 perusahaan perkebunan sawit beraktivitas di Sulteng, dengan menguasai lahan ratusan ribu hektar lahan.

Sayangnya, 43 di antara 61 perusahaan sawit di Sulteng beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). “43 perusahaan ini menguasai sekitar 411.000 hektar lahan dan merugikan negara hingga Rp400 miliar/tahun akibat pajak tak terbayar,” tegas Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, S.Sos melalui rilis kepada Sulteng Today, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Eva Bande -sapaan akrabnya- Sulteng  dengan kekayaan alam  meliputi daratan luas, sumber daya kehutanan, garis pantai panjang, serta pesisir dan pulau-pulau kecil, menghadapi paradoks kesejahteraan.

Meski kaya sumber daya, ekspansi investasi masif di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan infrastruktur sering memicu ketimpangan lahan, kerusakan lingkungan, dan konflik agraria.

Di bawah dominasi rezim kehutanan negara yang mencakup hutan suaka alam, lindung, hingga  produksi ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal turun-temurun terancam.

Konflik ini bersifat lintas sektor, mencerminkan ketidakseimbangan kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat, sehingga reforma agraria menjadi urgensi utama untuk keadilan dan keberlanjutan.

Menurut Eva Bande Satgas PKA, dibentuk oleh Pemerintah Provinsi  Sulawesi Tengah sebagai langkah strategis, telah menjadi instrumen kunci dalam mengurai konflik struktural ini.

Berbasis data terintegrasi dan pendekatan menyeluruh, Satgas KPA fokus pada pemulihan hak masyarakat, penegakan regulasi, dan dialog damai.

“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tapi manifestasi ketidakadilan historis dari era kolonial hingga pascakolonial, yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,” Eva Bande.

Konflik berakar pada pertentangan penguasaan tanah antara masyarakat, korporasi, dan negara, terkonsentrasi di tiga sektor utama, kawasan hutan (tenurial), perkebunan skala besar, dan pertambangan ekstraktif.

Sekitar 208.470 kepala keluarga (±872.000 jiwa) tinggal di kawasan hutan, rentan secara huku seperti di Desa Balumpewa, di mana 90% lahan (2.051 ha dari 2.252 ha) diklaim negara, tinggal 201 ha untuk masyarakat.

Nilai Tukar Petani (NTP) perkebunan rakyat turun di bawah 100 sejak 2015, menunjukkan ekspansi industri tak sejahterakan warga.

Tambang nikel dan emas memicu kerusakan ekosistem dan penolakan masyarakat. Hilirisasi nikel, meski menarik investasi asing (utamanya China), efisiensinya dipertanyakan.

Cadangan nikel Indonesia habis dalam 10 tahun dengan kebutuhan 120 juta ton/tahun, sementara produk mayoritas nikel kelas dua.

Paradoks ekonomi terlihat dari DBH Sulteng hanya Rp200 miliar, tak sebanding dengan beban lingkungan.

Tercatat 49 konflik di lahan seluas 21.107,6 ha, berdampak pada 9.094 KK di 103 desa, 9 kabupaten dan 1 kota. Perkebunan sawit penyumbang terbesar (27 kasus, 55,1%), diikuti pertambangan.

Dengan episentrum kasus, Morowali Utara (12 kasus), Banggai (9), Morowali (7). Dampaknya, monokultur sawit tingkatkan banjir/longsor; pendekatan represif korporasi sering kriminalisasi warga.

Capaian Utama Satgas PKA 2025

Satgas PKA telah menangani konflik dengan pendekatan tegas, berbasis bukti dan pro-rakyat, mencakup pemulihan hak, sanksi perusahaan, serta resolusi damai.

Pemulihan Hak Masyarakat, fasilitasi 140 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Tiu/Kancuu, Poso, untuk transmigran. Hingga usulan 2 ha eks HGB di Talise Valangguni, sebagai TORA bagi 50 KK pengrajin. Inventarisasi 55 ha eks HGU di Watatu, Donggala, untuk diredistribusi.

Penindakan Perusahaan Bermasalah

Penghentian sementara operasional tiga perusahaan (PT Estetika Karya Utama, PT CAS, PT Rezki Utama

Jaya) atas pelanggaran izin dan konflik. PT CAS dilaporkan pidana atas land clearing ilegal di Morowali Utara. PT Rezki Utama Jaya dihentikan atas blasting rusak 16 rumah, pencemaran, dan reklamasi tanpa izin di Morowali.

Advokasi Kebijakan

Surat resmi ke Badan Bank Tanah untuk tinjau penguasaan lahan di Watutau, Poso. Alokasi anggaran untuk investigasi ITB atas dampak PT Poso Energi di Sulewana (pergeseran tanah, kerusakan rumah).

Dialog dan Pencegahan

Hentikan penggusuran paksa di LTIK Tondo, Palu. Mencapai kesepakatan damai warga Laranggarui dengan PT Citra Palu Mineral (penyerapan tenaga kerja lokal, dukungan ekonomi).

Roadmap Jangka Panjang

Mendorong “Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria” untuk integrasi kebijakan adil, transparan dan berkelanjutan.

Tantangan

Meski progresif, Satgas PKA menghadapi hambatan, antara lain dominasi kekuasaan negara di kawasan hutan, tumpang tindih regulasi, kurangnya data akurat dan ketimpangan akses informasi bagi masyarakat rentan.

“Penyelesaian bukan tugas sesaat, tapi agenda jangka panjang untuk pembaruan tata kelola,” tegas Eva Bande.

Rekomendasi

Integrasikan data agraria dan tata ruang, perkuat peran pemerintah kabupaten/kota dalam mediasi; jaga keberlanjutan Satgas sebagai pusat koordinasi dan pembelajaran.

Reforma agraria harus prioritas untuk Sulawesi Tengah yang adil dan berkelanjutan. Satgas PKA berkomitmen terus bekerja, menghubungkan rakyat dengan negara untuk resolusi konflik berbasis hak asasi manusia dan lingkungan.**

editor: moh. habil masri

Komentar