Rakor Produk Hukum Kemendagri, Longki Djanggola Ingatkan Regulasi Daerah yang Adaptif dan Berdampak bagi Rakyat

Headline, Sulteng95 Dilihat

PALU, Sulteng Today– Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menegaskan bahwa daerah tidak membutuhkan terlalu banyak regulasi, melainkan aturan yang benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Longki saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah di Swiss-Belhotel Silae, Palu, Selasa, 2 Juni 2026.

“Daerah tidak membutuhkan banjir aturan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, dan mampu memberikan manfaat yang jelas,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode tersebut.

Rakor mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” dan menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum nasional sebagaimana tercantum dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden.

Dalam paparannya, Longki menekankan bahwa produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus hadir sebagai solusi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sering kali ditentukan oleh kualitas regulasi yang dimiliki pemerintah daerah.

“Peraturan daerah dan peraturan gubernur bukan sekadar dokumen formal. Regulasi adalah instrumen pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial,” ujarnya.

Longki yang pernah menjabat Bupati Parigi Moutong dan Gubernur Sulawesi Tengah selama dua periode itu mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan lebih dari 700 Peraturan Gubernur serta berbagai Peraturan Daerah yang mengatur berbagai sektor strategis.

Meski demikian, ia menegaskan ukuran keberhasilan bukanlah jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Longki juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Ia mengingatkan bahwa partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar didengar dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu mengembangkan sistem evaluasi yang lebih komprehensif terhadap produk hukum daerah, tidak hanya menilai aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mengukur efektivitas serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi, maupun hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” tegasnya.

Di akhir sambutanya, Longki menyampaikan bahwa, “Jabatan akan berakhir, masa kekuasaan akan selesai, tetapi kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat.

“Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan saat ini tata kelola regulasi nasional masih menghadapi tantangan berupa jumlah regulasi yang sangat besar, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menyebut jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu aturan dengan rasio peraturan daerah yang mencapai sekitar enam kali lipat dibanding regulasi pusat. Karena itu, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi tahapan pembentukan hingga pelaksanaan produk hukum daerah secara menyeluruh.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah, tidak hanya mengejar penetapan aturan, tetapi memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaatnya,” kata Cheka.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, biro hukum pemerintah daerah, akademisi, hingga unsur masyarakat sipil dari berbagai wilayah di Sulawesi.

Melalui forum tersebut, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. **

Komentar