Kejari Donggala Tahan Dirut dan Bendahara Perumda Uwe Lino Terkait Kasus Korupsi

Headline, Hukum489 Dilihat

DONGGALA, Sulteng Today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino Donggala Imran, S.H terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

Selain menahan Imran, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari juga menahan Bendahara Perumda Uwe Lino berinisial M.

Kedua tersangka mulai ditahan, Selasa sore, 9 Juni 2026. Dalam dugaan kasus ini, daerah Kabupaten Donggala berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Dugaan kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026.

Untul mengetahui informasi lengkap kasus tersebut, Sulteng Today sedang menunggu informasi dari Kejari Donggala.**

editor: moh. habil masri

Komentar