PALU, Sulteng Today – Penyidik Kejati Sulteng menetapkan Mohammad Fahri Oktafianes, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pemungutan pajak pertambangan.
Penerapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menemuka alat bukti yang cukup untuk menaikkan level penanganan kasus yang terjadi pada periode tahun 2019-2023 tersebut.
Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT. Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT. Juyomi Sinar Labuan.
Sebelum menetapkan Mohammad Fahri sebagai tersangka, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menunjuk perbuatan saudara Mohammad Fahri Oktafianes dalam perkara dimaksud selama masa jabatannya.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal sebagai berikut; Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau subsidair Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Laode Abdul Soafian, S.H, M.H, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna penelusuran aliran penggunaan dana, serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kata Kasi Penkum, terus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.***
editor: moh. habil masri
