Bidan Adat dan Kedaulatan Pengetahuan: Menghormati Perempuan Penjaga Kehidupan

Headline, Opini58 Dilihat

MHR. Tampubolon

Prolog: Di Balik Asap Dapur, Terhampar Kedaulatan yang Dilupakan

Di lereng-lereng perbukitan Sulawesi Tengah, ketika embun pagi masih menggantung di ujung dedaunan, perempuan-perempuan adat telah menyiapkan ramuan.

Mereka meracik daun, akar, dan kulit kayu dengan ritus yang diwariskan dari bibir ke bibir, dari rahim ke rahim, melintasi waktu yang tak pernah tercatat dalam dokumen negara.

Di tangan mereka, kehidupan bukanlah sekadar data statistik atau angka kelahiran dalam laporan puskesmas. Kehidupan adalah denyut yang dijaga dengan kearifan yang menolak mati.

Mereka adalah bidan adat. Penjaga gerbang kehidupan. Dalam setiap tarikan napas bayi yang baru lahir, dalam setiap doa yang dipanjatkan di atas air kelapa muda, dalam setiap pijatan yang mengusir roh jahat dari rahim yang baru melahirkan — di situ terhampar sebuah kedaulatan pengetahuan yang selama ini diabaikan oleh negara.

Di situlah falsafah “Indoku Dunia Umaku Langi” (ibu adalah dunia, ayah adalah langit) dari Masyarakat Hukum Adat Nggolo menjadi nyata. Di situlah “Tana Indoku, Propo Apaku” (tanah adalah ibuku, pohon adalah bapakku) dari MHA Wana Posangke berdenyut dalam setiap helaan napas kehidupan.

Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026 mengangkat tema “Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being” — menghormati bidan masyarakat adat: menjaga kehidupan dan kesejahteraan. Sebuah tema yang seharusnya mengguncang kesadaran kita tentang bagaimana negara selama ini memperlakukan pengetahuan tradisional sebagai sesuatu yang eksotis, namun tak pernah benar-benar mengakui kedaulatannya.

Antara Falsafah dan Fakta: Menyulam Kembali Benang yang Terputus

1.1. Indoku Dunia Umaku Langi: Ibu dan Bumi Tak Terpisahkan

Falsafah MHA Nggolo mengajarkan bahwa ibu adalah dunia dan ayah adalah langit. Dalam setiap sentuhan bidan adat terhadap bayi yang baru lahir, di situ terjadi pertemuan antara dunia dan langit.

Bidan adat tidak sekadar membantu proses persalinan. Mereka menghubungkan bayi dengan alam semesta, memperkenalkannya pada denyut bumi, mengajarkannya bahwa kehidupan adalah bagian dari kosmos yang lebih besar yang tak pernah bisa direduksi menjadi sekadar prosedur medis steril.

Namun ironi besar terjadi: negara yang mengklaim melindungi hak-hak MHA melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, melalui Prioritas Nasional 8 tentang “Jaminan Hak Kebudayaan, Ekspresi Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat”, justru kerap melupakan bidan adat sebagai aktor kunci dalam menjaga keberlanjutan kehidupan.

Mereka hanya menjadi objek kebijakan kesehatan yang seragam — dipaksa mengikuti protokol yang lahir dari ruang-ruang rapat steril di pusat kota, jauh dari denyut kehidupan sebenarnya di kampung-kampung adat.

1.2. Tana Indoku, Propo Apaku: Tanah dan Pengetahuan Ibarat Darah dan Daging

Masyarakat Hukum Adat Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara memiliki falsafah yang menggetarkan: “Tana Indoku, Propo Apaku, majonjo’ Tana sengkani Propo, mangkahengas mami’” — tanah adalah ibuku, pohon/hutan adalah bapakku, mengganggu tanah dan pohon sama dengan menghina/membunuh kami.

Falsafah ini bukan sekadar metafora puitis. Ini adalah pernyataan eksistensial tentang bagaimana pengetahuan adat, termasuk pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, melekat pada tanah dan hutan yang mereka huni.

Bidan adat memperoleh pengetahuan tentang tumbuhan obat dari hutan. Mereka belajar tentang siklus kesuburan dari tanah. Mereka memahami ritme kelahiran dan kematian dari alam. Ketika hutan adat ditebang untuk perkebunan sawit, ketika tanah ulayat diklaim sebagai kawasan hutan negara, ketika akses ke sumber daya alam komunal dibatasi — maka pada saat yang sama, pengetahuan bidan adat ikut mati.

Generasi yang kehilangan akses ke hutan akan kehilangan pengetahuan tentang tumbuhan obat. Perempuan adat yang terputus dari tanahnya akan kehilangan kedaulatan atas tubuhnya sendiri.

Penelitian Tampubolon (2020) tentang gerakan sosial MHA Tau Taa Wana menunjukkan bahwa ancaman ekspansi kapitalis dan hilangnya sumber daya alam komunal menjadi pemicu utama solidaritas mempertahankan hak adat. Ancaman yang sama kini menghantui bidan adat di seluruh Sulawesi Tengah — ketika tanah mereka dirampas, pengetahuan mereka turut tercerabut.

1.3. Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo: Mengungkap Kebenaran untuk Keadilan

Falsafah MHA Nggolo “Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo” — mengungkap yang benar untuk menegakkan keadilan — menjadi panggilan bagi kita semua untuk membongkar kebohongan sistemik tentang bagaimana pengetahuan tradisional diperlakukan oleh negara.

Kebenaran yang harus diungkap adalah bahwa negara, melalui kebijakan kesehatannya yang seragam, telah menciptakan simulakra pengakuan: mengakui keberadaan MHA secara normatif, namun membiarkan pengetahuan adat mati perlahan.

Data BRWA (2025) menunjukkan bahwa dari 96 wilayah adat di Sulawesi Tengah, hanya 6% yang diakui melalui SK Gubernur, 13% melalui Perda Kabupaten, sementara 57% belum diakui sama sekali. Di tengah ketidakpastian legalitas ini, bagaimana bidan adat bisa berharap pengetahuan dan praktik mereka akan dilindungi?

Bagaimana perempuan-perempuan penjaga kehidupan ini bisa memperoleh pengakuan formal ketika komunitas mereka sendiri masih hidup dalam jurang ketidakpastian hukum?Kebijakan yang Mengabaikan: Dari Pengakuan Simbolik Menuju Kematian Pengetahuan

2.1. Kesehatan yang Melupakan Akar

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mengatur perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dalam Pasal 14, namun implementasinya nyaris tak tersentuh.

Bidan adat, dengan segala kompleksitas pengetahuan yang mereka miliki, tidak pernah menjadi prioritas dalam program-program kesehatan daerah.

Program pemberdayaan MHA dalam Perda PPMHA masih berkutat pada aspek ekonomi dan partisipasi prosedural, sementara aspek kesehatan reproduksi dan pengakuan terhadap praktisi kebidanan tradisional nyaris tak tersentuh. Padahal, dalam falsafah MHA To Kulawi Moma, “Tari Ada Topo Ada” (hukum kami hukum adat) menegaskan bahwa hukum adat, termasuk di dalamnya sistem pengetahuan tentang kesehatan, adalah fondasi kehidupan masyarakat yang tak bisa digantikan oleh hukum negara.

2.2. Inkonsistensi Regulasi: Ketika FPIC dan Karbon Mengabaikan Bidan Adat

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2012 tentang FPIC (Free, Prior and Informed Consent) dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perdagangan Karbon memiliki implikasi besar bagi MHA. Namun, kedua regulasi ini sama sekali tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap pengetahuan tradisional dan praktik kebidanan adat.

Ketika FPIC diterapkan dalam proyek-proyek berbasis hutan, pertanyaan penting yang jarang diajukan: apakah proses konsultasi melibatkan bidan adat? Apakah mereka diberi informasi utuh tentang bagaimana proyek tersebut akan mempengaruhi akses mereka terhadap tumbuhan obat? Apakah persetujuan yang diberikan atas nama masyarakat benar-benar mencerminkan suara perempuan-perempuan penjaga kehidupan ini?

Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon justru membuka peluang baru bagi komodifikasi hutan adat tanpa perlindungan yang memadai terhadap pengetahuan tradisional.

Pasal 28 mewajibkan prinsip perlindungan sosial dan lingkungan, namun sama sekali tidak menyentuh perlindungan terhadap pengetahuan kesehatan tradisional yang bergantung pada kelestarian hutan. Ini adalah inkonsistensi yang fatal — mengakui MHA sebagai pelaku perdagangan karbon, namun mengabaikan pengetahuan yang justru menjadi fondasi kehidupan mereka.

Falsafah dan Data: Menemukan Titik Temu antara Kearifan dan Kebijakan

3.1. Tari Ada Raponcurai, Tari Petukua Rapokangkorei, Tari Topo Parenta Rapomakoi: Harmoni yang Hilang

Falsafah MHA To Kulawi Moma ”Tari Ada Raponcurai, Tari Petukua Rapokangkorei, Tari Topo Parenta Rapomakoi” — hukum adat menjadi tempat duduk kita, hukum agama menjadi tempat berdiri kita, hukum pemerintah berjalan bersama kita — menawarkan model harmoni yang seharusnya menjadi inspirasi bagi kebijakan publik. Dalam harmoni ini, pengetahuan kesehatan tradisional tidak dipertentangkan dengan pengobatan modern, melainkan ditempatkan dalam dialog yang setara.

Namun yang terjadi adalah sebaliknya: hukum pemerintah berjalan di atas hukum adat, menginjak-injak pengetahuan yang telah terbukti menjaga kehidupan selama berabad-abad.

Bidan adat dianggap sebagai praktisi ilegal, tidak memiliki legitimasi dalam sistem kesehatan nasional. Pengetahuan mereka direduksi sebagai “mitos” atau “kepercayaan lokal” yang harus digantikan dengan prosedur medis modern.

3.2. Data yang Berbicara: 81% Wilayah Adat Tanpa Pengakuan Formal

Data BRWA (2025) mengungkap fakta yang memilukan: 81% wilayah adat di Sulawesi Tengah belum memperoleh pengakuan formal. Ini berarti para bidan adat di mayoritas komunitas adat hidup dalam ketidakpastian hukum.

Wilayah adat yang tidak diakui rentan terhadap klaim sepihak dan kriminalisasi. Pengetahuan tradisional tentang tumbuhan obat terancam punah karena hutan adat yang menjadi sumbernya terus tergerus ekspansi perkebunan dan konsesi tambang.Dari 96 wilayah adat, 34 di antaranya (43%) melintasi batas administratif kabupaten/kota.

MHA Nggolo, misalnya, melintasi Palu-Donggala-Sigi seluas ±7.609,84 hektare. MHA Ngata Toro melintasi Sigi-Poso seluas 23.703,7 hektare. Wilayah adat lintas kabupaten ini menciptakan turbulensi administratif yang menghambat pengakuan dan perlindungan, termasuk perlindungan terhadap bidan adat yang bergantung pada kelestarian wilayah tersebut.

3.3. Temuan Empiris: Gerakan Sosial dan Ancaman Ekspansi Kapitalis

Penelitian Tampubolon (2020) tentang gerakan sosial MHA Tau Taa Wana menemukan tiga faktor pendorong perjuangan mereka: ancaman ekspansi kapitalis, ancaman hilangnya sumber daya alam komunal, dan solidaritas mempertahankan hak adat. Ketiga faktor ini juga menjadi ancaman bagi bidan adat di Sulawesi Tengah.

Ekspansi perkebunan sawit dan tambang tidak hanya merusak hutan adat, tetapi juga menghancurkan ekosistem pengetahuan yang dijaga oleh perempuan adat. Ketika pohon-pohon yang menjadi sumber obat-obatan ditebang, pengetahuan tentang cara meraciknya ikut punah. Ketika sungai-sungai tercemar limbah tambang, air yang digunakan untuk ritual pembersihan pasca persalinan menjadi beracun. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang jarang dibicarakan, namun dampaknya sangat nyata bagi perempuan adat dan bayi-bayi yang mereka lahirkan.Menuju Pengakuan dan Perlindungan: Rekomendasi Kebijakan yang Konkret

4.1. Pengakuan Formal Bidan Adat dalam Sistem Kesehatan Nasional

Negara harus segera mengakui bidan adat sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional melalui instrumen hukum yang jelas dan mengikat. Ini bukan tentang memasukkan mereka ke dalam birokrasi kesehatan yang kaku, melainkan menciptakan mekanisme pengakuan yang menghormati otonomi pengetahuan adat.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang PPMHA memberikan ruang melalui Pasal 19-22 tentang perlindungan pengetahuan tradisional. Namun, perlindungan ini masih terlalu abstrak dan tidak menyentuh aspek operasional. Diperlukan peraturan teknis yang mengatur secara spesifik tentang pengakuan dan perlindungan terhadap praktisi kebidanan tradisional.

4.2. Integrasi Falsafah MHA dalam Kebijakan Kesehatan

Setiap kebijakan kesehatan yang menyentuh MHA harus mengintegrasikan falsafah-falsafah adat sebagai landasan filosofis. “Indoku Dunia Umaku Langi” harus menjadi dasar untuk memahami bahwa kesehatan perempuan dan anak tidak bisa dipisahkan dari kesehatan lingkungan.

“Tana Indoku, Propo Apaku” harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hutan adat adalah bagian tak terpisahkan dari perlindungan terhadap kesehatan reproduksi masyarakat adat.

4.3. Perlindungan Pengetahuan Tradisional dari Eksploitasi Komersial

Dengan munculnya perdagangan karbon dan potensi komersialisasi pengetahuan tradisional, negara harus segera menyusun mekanisme perlindungan yang mencegah eksploitasi terhadap pengetahuan kesehatan tradisional. Mekanisme pembagian manfaat yang adil harus memastikan bahwa bidan adat dan komunitasnya memperoleh manfaat ekonomi dari setiap pemanfaatan pengetahuan mereka.

4.4. Penguatan Database dan Dokumentasi Pengetahuan Kesehatan Adat

Diperlukan pengembangan database terintegrasi yang mendokumentasikan pengetahuan kesehatan tradisional, termasuk tumbuhan obat, metode persalinan tradisional, dan ritual kesehatan reproduksi. Dokumentasi ini harus dilakukan dengan prinsip free, prior, and informed consent dan melibatkan bidan adat sebagai subjek, bukan objek dokumentasi.

4.5. Harmonisasi Regulasi untuk Melindungi Bidan Adat

Peraturan terkait FPIC dan perdagangan karbon harus diharmonisasikan dengan prinsip perlindungan pengetahuan tradisional. Setiap proyek yang berbasis hutan atau mempengaruhi wilayah adat harus mewajibkan konsultasi yang bermakna dengan bidan adat dan mempertimbangkan dampaknya terhadap akses mereka terhadap sumber daya yang diperlukan untuk praktik kebidanan tradisional.

Penutup: Menjaga Api Pengetahuan Tetap Menyala

Pada Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026, kita dipanggil untuk menghormati bidan masyarakat adat — perempuan-perempuan yang menjaga gerbang kehidupan dengan pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Di tangan mereka, kehidupan bukanlah sekadar data statistik, melainkan ritus sakral yang menghubungkan manusia dengan alam, masa lalu dengan masa depan, dunia dengan langit. Falsafah MHA Nggolo “Linoku KatuvuakuI” (alam adalah kehidupan) mengingatkan bahwa menjaga bidan adat berarti menjaga alam. “Indoku Dunia Umaku Langi” mengingatkan bahwa menghormati perempuan adat berarti menghormati dunia. “Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo”mengingatkan bahwa mengungkap kebenaran tentang pengabaian negara terhadap pengetahuan adat adalah langkah pertama menuju keadilan.

Falsafah MHA Wana Posangke “Tana Indoku, Propo ApakuI” mengingatkan bahwa melindungi tanah dan hutan berarti melindungi pengetahuan bidan adat. Dan falsafah MHA To Kulawi Moma “Tari Ada Topo Ada” serta “Tari Ada Raponcurai, Tari Petukua Rapokangkorei, Tari Topo Parenta Rapomakoi” mengingatkan bahwa harmoni antara hukum adat, agama, dan pemerintah adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar menghormati kedaulatan pengetahuan masyarakat adat.

Di tengah gempuran ekspansi kapitalis, di tengah birokrasi yang kian rumit, di tengah kebijakan yang kerap melupakan akar, para bidan adat tetap bertahan. Mereka adalah api yang terus menyala di tengah badai.

Menghormati mereka bukan sekadar tindakan simbolis, melainkan pengakuan bahwa kedaulatan pengetahuan adalah fondasi bagi kehidupan yang berkelanjutan dan berkeadilan.“Linoku Katuvuaku” — “Indoku Dunia Umaku Langi” — “Tana Indoku, Propo Apaku” — “Tari Ada Topo Ada” — “Nangelo Kakono Nomba Boli Anu Nabelo”

Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Pegiat Perjuangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) | Pegiat Hukum Lingkungan & HAM | Anggota PP APHTN-HAN | Pusat Studi Hukum dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *