JAKARTA, Sulteng Today – Sepanjang semester I tahun 2026 sekitar 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka yang berhenti berkarir di pemerintahan terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad menyoroti fenomena ini. Ia mendesak Kementerian PANRB dan BKN melakukan investigasi menyeluruh guna mencari akar persoalan di balik gelombang pengunduran diri tersebut.
“Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ali Ahmad di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Gus Ali-sapaan akrab Ali Ahmad-menegaskan bahwa, hengkangnya ribuan pegawai negara tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai keputusan individual semata.
Negara telah mengeluarkan sumber daya yang tidak sedikit dalam proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi para pegawai.
“Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa meganggu stabilitas layanan publik karena proses rekruitmen pegawai baru membutuhkan waktu,” ujarnya.
Gus Ali menilai pemerintah harus memetakan secara komprehensif faktor pendorong pengunduran diri tersebut, mulai dari aspek sistemik seperti pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan dan beban kerja, hingga masalah personal.
Ia mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi demografi pegawai yang keluar, khususnya jika fenomena tersebut banyak terjadi pada talenta muda dengan masa kerja yang belum lama.
Selain itu, Komisi II DPR RI mengingatkan instansi pemerintah untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan strategis yang dapat melumpuhkan efektivitas pelayanan publik serta membebani pegawai tersisa.
“Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital. Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya,” tegas legislator asal Dapil Jawa Timur tersebut.***
editor: moh. habil masri
