Pemprov Sulteng Gelontorkan Dana Rp260 M Tahun 2026 untuk Beasiswa Berani Cerdas 47 Ribu Mahasiswa

Headline, Pendidikan58 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Pemerintah Provinsi Sulteng menggelontorkan dana sebesar Rp260 miliar di tahun 2026 untuk membiayai program Beasiswa Berani Cerdas bagi 47 ribu mahasiswa.

Pemprov belum memberi informasi detail, di kampus mana saja 47 ribu mahasiswa tersebut menuntut ilmu.

Program Berani Cerdas merupakan satu di antara sembilan program Gubernur Dr. H. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes.

Tahun 2025, beasiswa Berani Cerdas berhasil membiayai 23 ribu lebih mahasiswa dengan total anggaran Rp84 miliar lebih.

“Kemudian pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22,414 orang, sebab sudah sebagian tamat atau sudah menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80 miliar lebih,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Drs. Firmanzah, SH, M.Si kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya total dana beasiswa Berani Cerdas tahun 2026 ini mencapai Rp260 miliar, dengan rincian penerima tahun sebelumnya sebanyak 22,414 orang, penerima baru 25 ribu orang. Sehingga total mencapai 47 ribu orang mahasiswa penerima manfaat.

Selain memberikan beasiswa kepada mahasiswa strata satu, Pemprov Sulteng kata Firmanzah juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa strata dua dan strata tiga.

“Mahasiswa S2 yang menerima beasiswa aberani Cerdas sebanyak 100 orang dan mahasiswa S3 20 orang, dokter spesialis 10 orang dan bantuan penyelesaian studi sebanyak 300 orang,” jelas Firmanzah.

Pemprov Sulteng juga menanggung biaya SPP bagi siswa miskin desil 1, 2, 3, 4 dan 5. Tahun lalu, biaya SPP siswa miskin yang dibayarkan Pemprov sebesar Rp1,09 miliar. Dan tahun 2026 sebesar Rp1,75 miliar.

“Selanjutnya ada pemberian beasiswa Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa tahun 2025 sebesar Rp4,34 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp4,52 miliar. Selain itu ada anggaran pembiayaan UKK dan Prakerin bagi siswa SMK tahun 2025 sebesar Rp39,95 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp21,56 miliar,” ujar putra asal Tolitoli itu.

Ia mengatakan untuk pemberian beasiswa dan bantuan bagi Guru, ASN serta pendidik profesi tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,857 miliar dan tahun 2026 naik menjadi Rp5,23 miliar.

Selain itu kata Firmanzah untuk perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital SMA dan SMK tahun 2025 sebesar Rp0,48 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp0,43 miliar. Kemudian bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat desil 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2025 sebesar Rp5,09 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp1,785 miliar.

“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan Berani Cerdas mencapai Rp178,837 miliiar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp4,7 triliun,” jelas Kadis Dikbud Sulteng itu.

Gubernur Anwar Hafid dalam setiap kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat. Dan hal itu juga sangat jelas dalam Alquran yakni kita disuruh belajar yakni dengan membaca (Iqra) silahkan terjemahkan secara luas.

Sehingga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi masyarakatnya, agar sumber daya manusianya meningkat, minimal satu rumah tangga 1 Sarjana, “Berani Cerdas Sulteng Nambaso”. Selanjutnya masalah pendidikan ini juga diatur dalam konstitusi negara yakni Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (baca uu sisdiknas nomor 20 tahun 2003). Ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Selain Pasal 31, masalah kebudayaan yang erat kaitannya dengan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945. ***

editor: moh. habil masri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *