Kajati Sulteng Setuju Perkara Penganiayaan di Poso dan Sigi Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Headline, Hukum23 Dilihat

Sulteng Today – Senin, 28 September 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Zullikar Tanjung, S.H, M.H, menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan di Poso, dan perkara perkelahian pemuda dua desa di Kabupaten Sigi, melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka dan masyarakat.

Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi, atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban, Nastain untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Pembicaraan kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban hingga terjatuh, kemudian memukul bagian pipi kiri korban. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.

Penyelesaian perkara melalui MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, serta tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Korban juga telah memaafkan tersangka secara ikhlas dan tercapai kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta yang telah diterima oleh korban.

Selanjutnya, Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir, yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa bermula saat tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka merasa tersinggung setelah mendengar adanya ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu dengan korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.

Tersangka kemudian menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende. Akibat tindakan tersebut, korban merasa ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.

MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II, serta tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban telah memaafkan tersangka secara ikhlas sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak menuntut ganti rugi apa pun kepada tersangka atau dilakukan perdamaian tanpa syarat. Selain itu, telah tercapai pula perdamaian terkait perkelahian antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku.

Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, pemulihan korban, serta terciptanya kembali ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.***

editor: moh habil masri

Komentar