PALU, Sulteng Today – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tengah (Kadispora Sulteng), Irvan Aryanto menutup rapat-rapat informasi terkait masalah pembangunan kolam renang Pemerintah Provinsi Sulteng.
Ketika dihubungi Sulteng Today, Jumat, 26 September 2025 tidak memberikan respon.
Berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon, Irvan not responding.
Begitupula saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, juga tidak memberikan respon.
Walau demikian, Sulteng Today sempat mendapat bocoran dari seorang pejabat di Dispora Sulteng.
Dia menyatakan, kolam renang tersebut selesai dibangun tahun 2020. Tetapi belum lunas dibayar.
Kepala dinas katanya, ingin agar volume pekerjaan kolam renang dihitung kembali. Setelah itu baru dianggarkan di-APBD, kemudian dibayar lunas.
Kenapa saat Provisional Hand Over/PHO atau penyerahan pertama pekerjaan dari kontraktor kepada pengguna jasa tidak dihitung memang?
Saat pembangunan, Dispora Sulteng kan dibantu konsultan dalam mengawasi pelaksanaan proyek, kenapa tidak dihitung tuntas saat itu?
Nanti bertahun-tahun baru akan dihitung ulang volume pekerjaannya?
“Kalau soal itu, silahkan dihubungi langsung Pak Kadis. Beliau akan menjelaskan secara gamblang. Kadis itu orang baik. Mungkin saat dihubungi beliau sibuk,” jelas pejabat Dispora yang minta namanya tidak dipublikasi.
Sekadar menyegarkan ingatan pembaca, cerita menyertai pembangunan kolam renang berstandar internasional, di Kawasan Eks STQ, Jalan Jabal Nur, Kota Palu selalu menarik.
Kolam ini mulai dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak 20 tahun lalu, tepatnya tahun 2005. Atau empat periode kepemimpinan gubernur.
Proyek ini dibangun di akhir-akhir masa kepemimpinan almarhum Aminuddin Ponulele sebagai gubernur. Mangkrak di zaman kepemimpinan Gubernur H.B. Paliudju.
Gubernur H.B Paliudju tidak melanjutkan, karena alasan regulasi. Ada dugaan pelanggaran hukum menyertai perjalanan proyek ini.
Pada puncaknya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menetapkan sejumlah tokoh penting di Sulteng sebagai tersangka.
Gubernur Longki Djanggola melanjutkan pembangunan kolam renang ini setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Johanis Tanak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Pada tahun 2019, Pemprov Sulteng melalui Dinas Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpin Dr. Yunan Lampasio, S.E, M.Si mengalokasikan anggaran Rp19,3 miliar lebih dalam APBD 2019.
Dana jumbo itu digunakan melanjutkan pembangunan kolam renang yang mangkrak.
Proyek tersebut selesai dikerjakan tahun 2020. Sayangnya, sudah dibangun mahal-mahal tapi tidak dimanfaatkan.
Pantauan Sulteng Today, Kamis sore, 25 September 2025, fasilitas yang menelan dana jumbo ini tampak tidak terawat. Ditumbuhi rumput liar, bahkan sejumlah fasilitas pendukung terlihat mulai berkarat.
Kolam renang ini dipagar keliling dengan menggunakan seng untuk menutup akses orang menjangkau fasilitas publik tersebut.**
editor: moh. habil masri







Komentar