Ratusan Jemaah Meninggal, 3 dari Sulteng, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kesehatan Jemaah

Nasional1534 Dilihat

SultengToday.id – Penyelenggaraan haji tahun 2025 melahirkan suka cita, sekaligus duka yang mendalam.

Duka yang menyelimuti ibadah haji tahun ini, disebabkan banyaknya jemaah meninggal dunia.

Jumlahnya mencapai 418 orang. Tiga di antaranya berasal dari Sulawesi Tengah.

Merespons masalah ini Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperketat aturan istitaah kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2026 aturan ini sudah harus diberlakukan secara ketat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh dari Jakarta mengemukakan angka kematian jemaah haji yang mencapai 418 orang, merupakan peringatan serius.

“Angka ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Kesehatan jemaah harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat skrining kesehatan sejak awal, agar yang berangkat benar-benar memenuhi syarat istitaah secara medis,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Perempuan yang akrab disapa Ninik itu menyatakan, aspek istitaah kesehatan tidak boleh lagi dipandang formalitas semata, tetapi harus dijalankan dengan disiplin, ketat, dan berbasis data medis.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong adanya koordinasi lebih intensif antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan pihak-pihak terkait dalam menyiapkan sistem pemantauan kesehatan jemaah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Langkah preventif harus dimulai sejak proses pendaftaran jemaah. Edukasi kesehatan, pendampingan medis, serta pelatihan fisik sebelum keberangkatan perlu ditingkatkan,” tambahnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga meminta agar evaluasi terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Arab Saudi menjadi perhatian khusus, mengingat tingginya tekanan cuaca ekstrem dan fisik selama pelaksanaan ibadah haji.

“Kami di Komisi XI siap mendukung dari sisi anggaran dan pengawasan agar upaya peningkatan pelayanan kesehatan jemaah ini bisa benar-benar terwujud demi keselamatan dan kelancaran ibadah mereka,” tegasnya.

Istitaah kesehatan jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitaah Kesehatan Haji.

Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitaah kesehatan yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, tercatat 418 jemaah wafat.

Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung. Seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.

Tingginya angka kematian dan kesakitan pada jemaah haji Indonesia juga menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi.(*)

Komentar