PALU, sultengtoday.id – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menyurati PT. Stardust Estate Investment (SEI).
Perusahaan ini merupakan pengelola kawasan industri pengolahan bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Selain PT. SEI, Gubernur Anwar Hafid juga melayangkan surat kepada PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI), PT. Nadisico Nikel Indonesia (NNI) dan PT Satya Amerta Hanpenpost (SAH). Ketiga perusahaan tersebut juga beraktivitas di Morowali Utara.
Surat tertanggal, Senin, 15 September 2025 ini, dikirimkan kepada 4 perusahaan tersebut pada tanggal 16 September 2025.
Surat gubernur bernomor: 600.4.3.2/269/Dis.LH ini terbit sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, atas kegiatan empat perusahaan tersebut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng.
Saat melakukan pengawasan tanggal 12 September 2025, DLH Sulteng menemukan, kegiatan PT. SEI, PT. GNI, PT. NNI dan PT.SAH menyebabkan pencemaran, bahkan berpotensi merusak lingkungan hidup.
Setidaknya, ada empat temuan DLH Sulteng ketika mengunjungi kawasan, di mana empat perusahaan itu beraktivitas, yakni tercemarnya air sungai akibat limpasan air yang berasal dari stokpile dan batu bara yang digunakan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), tumpukan batu bara di jety dibiarkan terbuka, tanpa menggunakan penutup dan tanpa geomembran atau pengalas.
Kemudian, ceceran oli di tempat penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), pengalihan tata alur sungai yang belum termuat dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan.
Berdasarkan empat temuan tersebut, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid memerintah PT. SEI, PT. GNI, PT. NNI dan PT. SAH, menghentikan seluruh aktivitas yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup sejak tanggal 15 September 2025.
Melaksanakan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup, sesuai ketentuan yang berlaku. Berkoordinasi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemulihan lingkungan kepada DLH Provinsi Sulawesi Tengah, selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak diterbitkannya tersebut.
Apabila PT. SEI, PT. GNI, PT. SAH dan PT. NNI tidak melaksanakan perintah tersebut, Gubernur Sulteng akan memberikan sanksi administratif atau denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.**
editor: moh. habil masri













Komentar