PALU, Sulteng Today – SatuanTugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, menemukan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
Hal ini diketahui setelah Satgas PKA melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan.
Anggota Satgas PKA Sulteng, Ansyar Saleh, usai memeriksa dokumen di Sekretariat Satgas PKA, Senin, 15 Desember 2025 menjelaskan, PT KLS diduga tidak memiliki sejumlah izin fundamental. Termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan berusaha berbasis risiko – OSS, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
PT KLS Mengaku Lalai
Dalam pertemuan tersebut, General Manager PT KLS, Madri, mengakui adanya kelalaian perusahaan dalam menjalankan usahanya, khususnya terkait aktivitas di Morowali Utara.
“Ini kelalaian manajemen sebelum-sebelumnya,” ujar Madri di hadapan Tim Satgas.
Madri, yang mengaku baru menjabat dua bulan, menegaskan kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan Satgas PKA sebagai bukti keseriusan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.
Pemeriksaan dokumen PT KLS dipimpin langsung Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti H. Bande. Tumpukan dokumen setebal sekitar 40 sentimeter diserahkan oleh pihak perusahaan, mencakup legalitas perizinan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Amdal (RKL/Amdal), izin lokasi, izin usaha tetap, hingga bukti pembayaran pajak dan data spasial (shapefile).
Tim Satgas, yang terdiri dari perwakilan OPD teknis, memeriksa semua dokumen secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan validitasnya.
Turut hadir dalam tim adalah Sekretaris Satgas Apditya Sutomo dan perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Biro Ekonomi, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.
Eva Bande menegaskan bahwa meskipun dirinya memiliki sejarah konfrontasi dalam konflik agraria yang melibatkan PT KLS, namun proses penyelesaian akan dilakukan secara netral dan on the track.
Ia menekankan prinsip keadilan yang mengacu pada arahan Gubernur H. Anwar Hafid, bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan posisi 60 persen untuk rakyat dan 40 persen untuk korporasi.
“Kami tidak akan menambah atau mengurangi (fakta). Kita berdasar fakta dan dokumen,” ujar Eva, menjamin transparansi proses tersebut.
Eva Bande menjelaskan, seluruh dokumen yang diterima akan dianalisis secara mendalam oleh tim multisektor Satgas.
Ia juga meminta agar selama proses mediasi, pihak perusahaan bersikap fleksibel dan menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulteng.
Menutup pertemuan, Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menambahkan, dokumen masyarakat juga akan diperiksa secara cermat. Dokumen dari sejumlah OPD teknis terkait juga akan menjadi pembanding, guna memastikan rekomendasi final yang disampaikan kepada Gubernur benar-benar mempertimbangkan semua aspek.
Dalam mediasi di Baturube, Kamis, 13 Desember, telah terungkap bahwa perusahaan tidak mengantongi PKKPR di Morowali Utara, dan belum memenuhi regulasi migrasi ke sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) yang disyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi 138.**
editor: moh. habil masri







Komentar