Pengurus BPSK Banggai Periode 2025-2030 Dilantik Gubernur Sulteng

Sulteng518 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid melantik Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Periode 2025–2030.

Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin, 22 Desember 2025. Hadir dalam acara ini antara lain Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifuddin Hafid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo Djanggola, Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulteng, serta unsur Forkopimda Banggai.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan pentingnya peran BPSK sebagai garda terdepan perlindungan konsumen.

“Pelantikan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah, khususnya di Kabupaten Banggai,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Ia menambahkan, dinamika ekonomi dan perdagangan yang terus berkembang menuntut kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa secara adil, objektif, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” jelas Anwar Hafid sebagaimana disampaikan Humas Pemprov Sulteng melalui rilis kepada wartawan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kata Anwar Hafid, mencatat 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar.

Sektor jasa keuangan menyumbang 183 pengaduan, sementara sektor perumahan menjadi yang terbesar dari sisi nilai kerugian.

Saat ini urai Gubernur Anwar Hafid, Sulawesi Tengah telah memiliki lima BPSK, yakni di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Tolitoli, Morowali, dan Kabupaten Banggai. Kelima BPSK tersebut diharapkan dapat melayani pengaduan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen secara efektif.**

editor: moh. habil masri

Komentar