Mantan Kadis ESDM Sulteng Kembalikan Rp9 M Kerugian Daerah, Rachmansyah dan PPK Ditahan Penyidik Kejati

Headline, Hukum372 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Kejaksaan Tinggi  (Kejati Sulteng) Sulteng akhirnya menahan Abdul Rachmansyah Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Kota Palu, tahun anggaran 2024.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Morowali disebut mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Salahuddin kepada wartawan di Palu, Sabtu, 31 Januari 2026 mengemukakan, tersangka Rachmansyah ditangkap di Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Sebelum diterbangkan ke Palu menggunakan maskapai Garuda Indonesia, tersangka diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat. Setelah itu, ditahan beberapa jam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Dari Rutan Salemba kata Salahuddin, tersangka langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Palu.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Maesa Palu,” jelas Aspidusus Salahuddin.

Tim yang menangkap tersangka Rachmansyah di Jakarta berjumlah enam orang. Tim ini dipimpin langsung Aspidsus Kejati Sulteng, sekaligus dikawal aparat keamanan.

Dalam penyidikan dugaan kasus ini, Rachmansyah  empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ia mengaku sakit. Tersangka, memang memiliki riwayat sakit jantung. Kondisi ini juga terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Bintaro, Jakarta.

Dokter di rumah sakit tersebut mengakui, Rachmansyah  mengalami kelainan jantung. Tetapi masih dapat menghadapi pemeriksaan atas kasusnya.

Kembalikan Kerugian Daerah

Sebenarnya, Rachmansyah telah mengembalikan dana pembangunan Mess Pemkab Morowali Rp9 miliar.

Dana ini dikembalikan dalam dua tahap. Di tahap penyelidikan tersangka mengembalikan Rp4 miliar. Dan pada tahap penyidikan Rp5 miliar.

Walau kerugian negara telah dikembalikan, tim penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut. Alasannya, pengembalian dana tersebut tidak menghapus tindak pidana.

Di perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Rachmansyah tidak sendiri. Sebab, penyidik juga menetapkan  mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mess Pemkab Morowali. Mantan PPK ini telah ditahan penyidik Desember 2025 silam.

Informasi yang diperoleh Sulteng Today dari Kabupaten Morowali menyebutkan, tahun anggaran 2024 silam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengalokasikan anggaran rehabilitasi berat Mess Pemkab Morowali di Jalan Ramba, Kota Palu sebesar Rp10 miliar.

Rencana anggaran ini terkonfirmasi dari  Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

Saat pembahasan KUA/PPAS DPRD Morowali juga menyetujui pengalokasian anggaran tersebut. Dalam perjalanannya, Rachmansyah sebagai Pj  Bupati Morowali  diduga mengubah  alokasi anggaran rehabilitasi Mess menjadi pengadaan tanah dan bangunan, tanpa meminta persetujuan DPRD Morowali.

Karena itu, perubahan anggaran rehab Mess tersebut cacat hukum. Peruhahan anggaran itupun  tidak tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD Morowali 2024.**

editor: moh. habil masri

Komentar