Negara Rugi Rp548 Juta, Cabjari Tompe Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Marana

Headline, Hukum260 Dilihat

DONGGALA, Sulteng Today – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 s/d 2023 di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Ketiga tersangka masing-masing bernama Serlin, Asniati, dan Munifa. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III PALU Jl. Poros Palu – Kulawi , Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi selama 20 hari ke depan.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H, Kamis, 18 Juni 2026 menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta rupiah.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga tersangka yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujar Gusti Stania Permana S.H.

Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka kata Gusti dikenakan dengan sangkaan PRIMAIR : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

SUBSIDIAIR :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cabjari Donggala di Tompe menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.**

editor: moh. habil masri

Komentar