Langgar Kode Etik, Ketua PN Luwuk Dicopot‎‎

Headline, Hukum717 Dilihat

LUWUK, Sulteng Today – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra SH MH karena melanggar kode etik.

‎Sanksi ini tertuang dalam surat pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung, Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026, tentang sanksi hukuman disiplin Agustus 2026.

Berdasarkan penelusuran Sulteng Today, sanksi ini tertulis dalam dokumen Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026 Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tersedia di situs resmi Bawas MA https://bawas.mahkamahagung.go.id/.‎

Dalam dokumen itu, Ketua Pengadilan Negeri yang diinisial SS, dijatuhi sanksi berat berupa ‎Pembebasan jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan mutasi sebagai Hakim Pengadilan Negeri Kdi.

Disebutkan, SS melanggar SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor. 047/KMA/SK/IV/2009 – No. 02/SKB/P.KY/IV/200 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.‎

Tak hanya itu yang dilanggar. Pelanggaran lainnya pada Huruf C ‎Pengaturan angka 1 Berperilaku Adil Penerapan 1.1. Umum ayat (5). Pengaturan angka 2 Berperilaku Jujur Penerapan angka 2.1. Umum ayat (1). ‎Pengaturan angka 5 ‎Berintegritas Tinggi Penerapan angka 5.2.3,nHubungan Finansial ayat (2), ‎serta, pelanggaran lainnya, yakni pengaturan angka 8 Berdisiplin Tinggi, ‎Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ‎ayat (5) huruf j, Pasal 12 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 18 ayat ‎(3) huruf b, ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf f, dan ayat (4).

Konsekwensi dari sanksi atas pelanggaran berat tersebut, Suhendra Saputra digantikan oleh Arif Indrianto SH MH. Pelantikan Arif Indrianto yang sebelumnya menjabat wakil Ketua PN Luwuk, dilaksanakan, Kamis 3 September 2026.

Dalam dokumen Bawas tersebut, sedikitnya ada 12 nama yang mendapat sanksi dari Bawas MA. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *