Satgas PKA Sulteng Respon Positif Pengesahan UU Reforma Agraria, Eva Bande: Sulteng Sudah Lebih Progresif Tangani Konflik Agraria

Headline, Hukum125 Dilihat

Sulteng Today – Jauh sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, telah lebih dulu membentuk unit kerja khusus untuk menangani konflik agraria di daerah itu.

Unit kerja tersebut bernama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Setahun berjalan, Satgas ini telah memproses puluhan kasus konflik agraria yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Karena itu, Sulteng sudah lebih progresif dalam menangani kasus-kasus agraria.

Langkah tersebut kini mendapat konteks baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.

Regulasi ini antara lain mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, pemulihan hak atas tanah serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Bagi petani, organisasi dan individu yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria, pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting. Terlebih, konflik agraria selama ini tidak hanya menyangkut kehilangan atau penguasaan tanah, tetapi juga berujung pada persoalan sosial, ekonomi, hingga berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, merespons positif pengesahan UU tersebut. Menurut dia, regulasi itu memang datang terlambat jika melihat panjangnya persoalan agraria yang dihadapi masyarakat. Namun, kehadirannya tetap menjadi langkah penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

“Ini menjadi hadiah yang indah dan progresif,” kata Eva, sebagaimana dikutip dalam keterangan Satgas PKA Sulteng menjelang Hari Tani Nasional.

Momentum pengesahan UU tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, 24 September. Bagi Sulawesi Tengah, isu agraria memiliki arti penting karena sebagian besar masyarakat masih bergantung pada sektor tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tengah yang dirilis Mei 2026 menunjukkan 43,09 persen masyarakat bergerak di sektor agraris. Karena itu menurut dia, penyelesaian konflik dan kepastian hak atas tanah berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di daerah ini.

Sementara itu, hingga September 2026, Satgas PKA Sulteng telah memproses sedikitnya 78 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

Kabupaten Morowali Utara mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 23 kasus. Sementara Sigi dan Parigi Moutong masing-masing mencatat satu kasus, (lihat tabel).

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Sulawesi Tengah bukan perkara kecil dan tidak berdiri sendiri. Konflik tersebar di berbagai wilayah dengan latar persoalan yang beragam. Karena itu, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria sekaligus memberi landasan hukum baru bagi upaya penyelesaian konflik yang selama ini telah mulai dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA. (lihat tabel kasus) Jumlah Konflik menurut kabupaten: 1. Morowali Utara 23 kasus, 2. Banggai 15 kasus, 3. Morowali 11 kasus, 4. Palu 9 kasus, 5. Donggala 6 kasus, 6. Poso 6 kasus, 7. Tolitoli 2 kasus, 8. Tojo Una-Una 2 kasus, 9. Buol 2 kasus, 10. Sigi 1kaaua, 11. Parigi Moutong 1 kasus,

Total Konflik 78 kaaua, Konflik Aktif 70 kasus, Konflik Selesai 5 kasus, Konflik ditunda 2 kasus, Konflik ditutup 1 kaaua.

Sektor yang mendominasi konflik agraria Sulawesi Tengah, yakni; Perkebunan 41, pertambangan 10 kasus, pertanahan 7 kasus, property 5 kasus, kehutanan 3 kasus.

Tren kasus per tahun: – 2025 = 57 konflik, 2026 = 21 konflik.

Konflik agraria di Sulteng berdampak terhadap warga di 131 desa/kelurahan dengan jumlah 10.929 keluarga, sementara lahan terdampak konflik agraria seluas 76.863,44 hektar.

Terkait kasus konflik agraria yang “tertunda” penanganannya, merupakan kasus yang tidak memiliki informasi dan kelengkapan dokumen pengaduan yang cukup untuk diproses, dan juga terjadi apabila pelapor tidak dapat dihubungi. Sehingga pengadu direkomendasikan untuk melengkapi data. Kasus ditutup terjadi pada kondisi tertentu apabila laporan dibatalkan oleh pengadu, atau atas permintaan langsung oleh pihak pengadu.***

Komentar