Korupsi, Negara Rugi Ratusan Juta, Kejari Donggala Amankan Tanah Dee Lubis

Headline, Hukum960 Dilihat

DONGGALA, Sulteng Today – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dalam mengeksekusi putusan pengadilan patut diberi apresiasi. Langkah Kejari mengamankan aset yang dibeli dari hasil korupsi, juga patut didukung.

Kamis, 7 Agustus 2025 Kejari Donggala mengamankan sebidang tanah yang diketahui milik Dee Lubis, mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di daerah itu.

Tanah ini terletak di jalan menuju kawasan wisata Pusentase atau Pusat Laut, Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Andi Reny Rummana melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ikram, S.H menjelaskan, pengamanan aset Dee Lubis merupakan upaya Kejari dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5973 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang menolak permohonan kasasi Dee Lubis.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Kabag Hukum Setda Donggala ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk menyegarkan ingatan pembaca, dalam amar putusan majelis hakim pengadilan Tipikor menyebutkan, Dee Lubis dijatuhi hukuman pidana pokok sekaligus divonis membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp462 juta lebih.

Berdasarkan putusan tersebut Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Nomor: PRINT-581/P.2.14/Fu.1/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Dalam surat perintah ini, jaksa eksekutor diminta melacak aset milik Dee Lubis.

Menurut Ikram, jaksa eksekutor telah menginvestigasi atau menelusuri aset yang dimiliki Dee Lubis.

Dari hasil pelacakan, ditemukan sebidang tanah yang berlokasi strategis di jalur menuju objek wisata alam Pusentase, yang kemudian menjadi target pemblokiran.

“Tanah milik terpidana tersebut telah kami cek langsung ke lapangan, dengan didampingi oleh pemerintah desa dan petugas dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala,” jelas Ikram.

Sebagai bentuk pengamanan hukum, lanjutnya, Kejari Donggala secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor ATR/BPN Donggala.

Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah alih kepemilikan aset sebelum proses eksekusi dilakukan.

“Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht Dee Lubis tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang diperintahkan pengadilan, maka aset tersebut akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” tegas Ikram.

Kejari Donggala menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam mengawal pemulihan aset negara dan memastikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.**

Komentar